Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk posko aduan masyarakat bertajuk 'Kawal Hak Pilih' sebagai salah satu wujud pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
"Posko ini sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi saat ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Senin.
Ia mengatakan posko aduan ini memudahkan fungsi pengawasan mengingat tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat diakses masyarakat baik secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, sekretariat panwaslu kecamatan terdekat, maupun melalui layanan daring.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi gelar apel siaga pengawasan Pilkada 2024 mendatang
Baca juga: Bawaslu Bekasi awasi secara melekat pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024
Menurut dia posko aduan juga mampu meminimalisir potensi kerawanan pada proses pencocokan dan penelitian khususnya dan seluruh proses pemutakhiran data, termasuk penyusunan daftar pemilih hingga tahap penetapan.
Potensi kerawanan itu meliputi proses tidak dilaksanakan sesuai prosedur, beberapa di antaranya adalah proses pendataan yang tidak dilakukan secara door to door, serta petugas pemutakhiran data pemilih yang digantikan dengan orang lain.
Kemudian pada perjalanan tahap selanjutnya hingga penetapan daftar pemilih tetap (dpt) meliputi masih ada data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat namun masuk daftar dan sebaliknya, serta penempatan pemilih di tempat pemungutan suara yang tidak memperhatikan prinsip aksesibiltas.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi komitmen kawal tahapan Pilkada 2024
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih agar akurasi dan validitas yang akan dihasilkan dapat terjaga.
"Jika mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan, jangan segan untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi atau panwaslu kecamatan terdekat. Tentu peran serta masyarakat dalam mengawal proses ini akan sangat penting," ucapnya.
Akbar menegaskan pembentukan posko pengaduan masyarakat ini untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 berjalan sesuai prosedur sehingga mampu mewujudkan pemilihan umum sesuai harapan seluruh masyarakat.
Bawaslu Bekasi bentuk posko aduan kawal hak pilih Pilkada 2024 mendatang
Senin, 24 Juni 2024 22:37 WIB