Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam praktek judi online.
"Kami bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblokir 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti ya," kata Hadi di Jakarta Pusat, Rabu.
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktek judi online yang semakin marak di masyarakat.
Setelah diblokir, Hadi memastikan pihaknya akan menelusuri aliran dana dari rekening tersebut untuk mengungkap siapa pelaku utama dari praktek judi online itu.
Baca juga: Berantas judi online, OJK blokir 4.921 rekening bank
Baca juga: OJK minta perbankan turut serta brantas aktivitas judi online
Selain memblokir rekening, Hadi juga bekerjasama sama dengan jajaran Kemenkominfo dalam memblokir situs judi online yang paling banyak digandrungi masyarakat.
Tidak sampai disitu, untuk memuluskan pembasmian praktek judi online, Hadi beserta jajarannya tengah berupaya membentuk satuan tugas (Satgas) judi online yang terdiri dari beragam instansi pemerintah.
Satgas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak pemerintah dalam menghapus praktek judi online dari hulu ke hilir.
"Sekarang kita hanya menunggu yang kita ajukan adalah perintahnya melalui Perpres (Satgas judi online). Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan," kata Hadi.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah di Bogor
Sebelumnya, masyarakat sempat digegerkan dengan beberapa kasus terkait praktek judi online lantaran sampai menimbulkan korban jiwa.
Salah satu yang paling baru yakni seorang Polwan yang tega membakar suaminya karena kesal selalu terlibat dalam praktek judi online. Kasus tersebut pun kini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Tidak hanya dari instansi Polri, anggota TNI AL dari satuan Marinir juga menjadi korban bunuh diri karena frustasi terlibat hutang pinjaman online dan praktek judi online pada Mei 2024 lalu.
Menko Polhukam sebut pihaknya blokir 5.000 rekening terkait judi online
Rabu, 12 Juni 2024 14:45 WIB