Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan dari total 3.057 rumah sakit yang akan mengimplentasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terdapat 2.316 yang telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria kelas tersebut.
"Dari survei update yang kami lakukan, untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit). Jadi, memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS," kata Dante dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkes tindak tiga nakes yang diduga jadi calo SKP untuk perpanjang izin praktik
Baca juga: Kemenkes: Bayi baru lahir hingga berusia enam bulan cukup diberikan ASI eksklusif
Selain itu, juga terdapat kelengkapan tempat tidur berupa penyediaan minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat. Kemudian, suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celsius.
Lalu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruangan berisi maksimal empat tempat tidur dan tersedia tirai di antara tempat tidur.