Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi segera memberikan kebijakan untuk melakukan pemutihan terhadap ratusan bangunan ibadah gereja yang hingga kini belum memperoleh izin dari pemerintah setempat.
"Ada sekitar 360 gereja yang berdiri di ruko yang akan dilakukan pemutihan izinnya," katanya di Bekasi, Kamis.
Gereja yang memperoleh dispensasi pemutihan itu seluruhnya berada di bangunan rumah toko (ruko) di 12 kecamatan setempat.
Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan pemutihan terhadap izin gereja yang beroperasi di rumah toko (ruko) di wilayah setempat.
Adapun syarat yang diwajibkan bagi penerima pemutihan itu adalah gereja sudah berdiri minimal 18 tahun dengan jumlah jemaatnya mencapai 90 orang.
Rahmat mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan amanat kepala daerah yang harus berdiri di semua golongan masyarakatnya.
"Sekarang pemerintah telah memberikan hak-haknya. Saya bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu berkomitmen untuk berdiri di semua umat, sehingga tidak ada perbedaan," katanya.
Rahmat mengatakan, selama gereja di ruko itu beroperasional, warga sekitar dan jemaat sudah terbiasa hidup berdampingan dengan segala perbedaannya.
"Namun masalah biasanya timbul ketika izin hendak dikeluarkan. Meski ada gejolak, namun saya harus tetap melaksanakan tugas sebagai kepala daerah," katanya.
Menurut dia, umat kristiani yang berdomisili Kota Bekasi telah melaksanakan kewajibannya ke pemerintah dengan membayar pajak untuk kepentingan pebangunan.
Rahmat mencatat, saat ini di Kota Bekasi telah terjadi ketimpangan populasi umat kristiani dengan tempat ibadahnya.
Dari populasi total penduduk Kota Bekasi mencapai 2,6 juta jiwa, sebanyak 195.145 jiwa di antaranya memeluk agama Kristen Protestan, sedangkan gereja resmi yang ada saat ini hanya 70 unit.
(ADV/Humas Pemkot Bekasi).
Walkot Bekasi Beri Dispensasi Izin Gereja Ruko
Jumat, 5 Mei 2017 9:36 WIB
Ada sekitar 360 gereja yang berdiri di ruko yang akan dilakukan pemutihan izinnya.