Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial LDS (26) warga Kampung Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena diduga membuat laporan palsu menjadi korban begal.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kasar Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan pemuda yang berstatus kurir ekspedisi barang ini berawal dari laporan palsu yang dibuat pada 4 Maret 2024, di mana tersangka kepada polisi mengaku telah menjadi korban begal.
Baca juga: Polisi sebut tersangka kasus laporan palsu gunakan uang istri untuk sewa PSK
Dalam laporannya tersebut, dia mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta berikut kehilangan satu unit telepon seluler. Uang yang dicuri kawanan begal itu merupakan uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD).
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ternyata apa yang dilaporkan tersangka semuanya adalah alibi dan tidak ada kasus begal.
Usut punya usut, uang senilai Rp3,2 juta itu dipakai tersangka untuk membayar angsuran sepeda motornya, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempat LDS bekerja, sehingga ia nekat membuat laporan palsu.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pembuat laporan palsu sebagai korban begal
Maka dari itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penjemputan terhadap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya itu.
"Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu. LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp3,2 juta," tambahnya.
Bagus mengatakan penangkapan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata LDS diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yakni untuk cicilan sepeda motornya.
Baca juga: Klaim asuransi kematian perekayasa kasus korban tenggelam capai Rp15 miliar
Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polres Sukabumi Kota tangkap seorang kurir ekspedisi karena buat laporan palsu
Selasa, 16 April 2024 6:41 WIB
Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.