Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap dua orang dari 256 anggota gangster yang ditangkap pada pekan lalu positif menggunakan sabu-sabu sehingga harus menjalani rehabilitasi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Selasa, mengatakan dua orang tersebut berinisial SR (25 tahun) dan FA (17). Keduanya diketahui positif amfetamin setelah dilakukan tes urin.
Bismo menjelaskan, Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk melakukan asesmen dan proses hukum selanjutnya.
“Kami arahkan rehabilitasi di BNNK. Keduanya positif urin mengandung amfetamin,” kata Bismo.
Bahkan, sambung dia, tersangka SR merupakan residivis atas tindak pidana penganiayaan hingga korban meninggal dunia. SR baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bogor pada 2023.
Setelah bebas dari Lapas, Bismo mengatakan, tersangka SR langsung menggunakan sabu-sabu yang didapat dari seseorang berinisial WA yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kemudian dia mengonsumsi sabu sabu tersebut berdua, SR dan FA yang keduanya adalah anggota dari Aliansi Bocimi tersebut,” jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan, baik SR maupun FA dilakukan rehabilitasi karena polisi tidak mendapatkan barang narkoba dari tangan keduanya saat ditangkap.
“Iya (keduanya direhabilitasi). Karena tidak ada barang bukti, kami arahkan untuk direhabilitasi melalui BNNK,” kata Candra.
Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster menamakan diri 'Aliansi Bocimi' saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah Kota menuju Kabupaten Bogor, Jumat (22/3/2024). Kemudian 256 orang itu dilakukan tes urin dan beberapa di antaranya disita ponselnya.