Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengedarkan seruan Bupati Bekasi dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi, berupa imbauan kepada masyarakat berkenaan dengan kegiatan keagamaan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang Senin mengatakan, seruan dimaksud berisikan imbauan, ajakan, hingga larangan aktivitas yang dikerjakan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini.
"Kepada kaum Muslimin dan Muslimat, jalankanlah kewajiban puasa dan amalan lain guna meningkatkan kualitas iman dan taqwa," katanya.
Dia menjelaskan, seruan lain di antaranya imbauan untuk memperbanyak aktivitas amaliyah kemasyarakatan dan kegiatan dakwah islamiyah dalam rangka mewujudkan suasana kerukunan umat beragama, mempererat tali silaturahim, dan persaudaraan selaras dengan ajaran agama Islam.
Baca juga: Pemkab Bekasi gelar safari Ramadhan di empat wilayah kecamatan
Baca juga: Pemkab Bekasi gelar safari Ramadhan di empat wilayah kecamatan
Dia juga meminta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk meningkatkan amalan ibadah melalui kajian ilmu agama, menggelar shalat sunah tarawih, tadarus Al Quran, infak, sedekah, serta ibadah lain.
Dani juga mengimbau masyarakat untuk mengambil hikmah ibadah puasa dan kebajikan-kebajikan di Bulan Ramadhan serta menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka menyukseskan pembangunan untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, bahagia lahir dan batin, sebagai perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila.
"Jangan lupa pula keluarkan zakat, infak, dan sedekah saudara, dan keluarga sesuai dengan syariat Islam dan salurkan melalui lembaga amil zakat setempat," katanya.
Ia juga menyerukan umat non muslim agar mewujudkan sikap menghormati dan menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga kerukunan hidup antar umat beragama dapat terpelihara.
Baca juga: Pemkab Bekasi gelar Ramfest di Museum Gedung Juang
"Termasuk memelihara tutur kata, sikap, dan perbuatan sehari-hari guna kekhusyukan umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," katanya.
Kemudian bagi para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria, dan warung makanan serta minuman diminta menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi, dan sejenisnya untuk selama-lamanya. Pengusaha jasa makanan seperti restoran, kafe, dan warung makan, warung kopi, dan sejenisnya agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati Bulan Suci Ramadhan," katanya. (KR-PRA).