Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 19 dari total 350 angkutan umum minibus K01A trayek Terminal Cikarang-Terminal Kota Bekasi terjaring operasi penertiban trayek oleh aparat gabungan setempat, Kamis.
"Mereka yang terjaring hari ini karena tidak bisa memperlihatkan bukti izin operasional yang sah dari instansi terkait, sehingga kita amankan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi.
Kegiatan razia yang berlangsung di Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur tepatnyanya di depan Groserindo menyasar angkutan umum K01A karena adanya indikasi pelanggaran trayek oleh oknum sopir.
Dalam kegiatan razia yang berlangsung hingga Kamis siang, sedikitnya 19 angkot K01A dijaring petugas dari Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota, Satpol PP dan Polisi Militer (PM).
Semua angkutan umum minibus dan angkutan umum kota diperiksa kelengkapan surat-suratnya oleh petugas.
Angkot yang tidak bisa menunjukan bukti kelengkapan izin operasional langsung diring petugas memasuki pelataran parkir Groserindo untuk "dikandangkan".
"Angkot yang bermasalah ini akan kita tahan sampai pihak pengusahanya bisa memperlihatkan bukti izin operasional," katanya.
Sejumlah bukti izin yang diperiksa seperti Surat Tanda Nomor K ndaraan (STNK), KIR dan izin trayek serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kegiatan ini untuk menertibkan yang memang tidak layak jalan dan juga angkot bodong," ujarnya.
Yayan mengatakan, operasi itu rencananya akan berlanjut selama sebulan ke depan dengan menyasar sejumlah lokasi jalan protokol di Kota Bekasi.
Sementara itu, beberapa sopir angkot minibus yang terjaring razia mengatakan kegiatan razia ini seperti aksi balas dendam yang dilakukan Dishub Kota Bekasi terhadap sopir angkot minibus atas aksi demonstrasi yang mereka lakukan beberapa hari lalu.
"Memang sebelumnya kami unjuk rasa, menolak kebijakan trayek pendek," ujar Muklis (45) sopir K01A.
Aksi pertama dilakukan di depan gerbang Kantor Wali Kota Bekasi dan kedua di sekitar Bulakkapal, Bekasi Timur.
Dia juga menambahkan aksi pemeriksaan surat-surat dilakukan karena buntut kemacetan pada Selasa (21/3) malam akibat aksi mogok angkot minibus di Bulakkapal, Bekasi Timur.
19 Angkot Minibus Bekasi Langgar Izin Operasional
Kamis, 23 Maret 2017 15:35 WIB
Mereka yang terjaring hari ini karena tidak bisa memperlihatkan bukti izin operasional yang sah dari instansi terkait, sehingga kita amankan.