Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) melakukan penanganan terhadap paus sperma (physeter macrocephalus) yang terdampar di Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Penanganan paus sepanjang 15 meter itu dilakukan dengan cara dibakar oleh Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari perwakilan BKKPN Kupang Satuan Kerja Biak, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor dan perwakilan masyarakat setempat guna mencegah dampak buruk bagi lingkungan.
"Karena saat ditemukan bangkai paus sudah dalam kondisi kode kejadian 4 atau kondisi pembusukan tingkat lanjut. Paus terdampar di daerah pantai berbatu dan tertahan oleh tegakan bakau," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa
Baca juga: Warga dan nelayan selamatkan paus hidung botol terdampar di Pantai Citepus Sukabumi
Baca juga: Tiga ekor paus mati di wilayah Bali diduga karena sakit
Paus sperma atau biasa dikenal dengan nama lain Paus Kepala Kotak merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, sehingga perlindungan terhadap spesies ini penting untuk dilakukan.