Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Kota, Kepolisian Daerah Jawa Barat, akan menindak tegas angkot yang tidak memiliki kelengkapan surat yang sah dengan memberikan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan pelanggarannya.
Pemberlakuan sanksi berdasarkan KUHP bagi angkot itu ditegaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto di Bogor, Senin.
"Bagi angkot yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan yang sah, akan kami arahkan untuk diproses pidana," kata Suyudi.
Suyudi menjelaskan mulai 6 sampai 17 Februari 2017 pihaknya melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sasaran angkutan kota.
Dalam kurun waktu 10 hari sebanyak 220 angkot terjaring operasi petugas khusus Satlantas Polresta Bogor Kota. Dari jumlah tersebut sebanyak 152 unit angkot telah diambil pemiliknya karena dapat menunjukkan surat-surat resmi kepemilikan.
"Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya apabila mampu menunjukkan STNK, SIM, KIR dan buku trayek kendaraan," katanya.
Ia menyebutkan tercatat ada 68 unit angkot yang belum diambil pemiliknya. Jika pemilik angkot tidak dapat menunjukkan surat-surat resminya, maka status angkot akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Angkot tersebut dapat kami kenai pidana KUHP Pasal 480 tentang penadahan, pemiliknya dapat dikenai kurungan lima tahun penjara," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, langkah tersebut diambil karena banyaknya angkot yang melanggar tertib lalu lintas. Selain itu, jumlah angkot yang beroperasi di Kota Bogor sudah melebihi kapasitas, dan kondisinya juga kebanyakan tidak laik jalan.
"Kini mengindikasikan bisa jadi angkot bodong yang dioperasikan, karena itu kami ingin menertibkan agar kawasan Kota Bogor dapat tertib, nyaman dan aman berlalu lintas," katanya.
Ia mengatakan Kasat Lantas Polresta Bogor Kota diminta berkoordinasi dengan Satreskrim untuk menindak angkot-angkot yang tidak memiliki surat kelengkapan resmi tersebut.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramatsyo Priaji mengatakan dari 68 angkot yang masih ditahan di Mapolresta Bogor Kedung Halang, sebagian sudah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan surat-surat sah.
"Sekitar 15 angkot sudah diambil pemiliknya, sisanya masih kami tahan. Tapi setiap hari selalu ada penambahan jumlah angkot yang melanggar lalu lintas, tercatat ada penambahan 20 unit lagi," kata Bram.
Menurut Bram, setiap hari pihaknya menggalakkan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menyasar kendaraan yang melanggar aturan seperti parkir sembarangan, parkir dan meninggalkan kendaraan di lokasi dilarang parkir, angkot ngetem sembarangan, kendaraan melawan arus, dan tidak membawa surat-surat kelengkapan yang sah.
"Kami memberikan waktu selama satu bulan, jika pemilik tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan yang sah, statusnya akan dinaikkan ke pindana, dengan ancaman Pasal 480 KUHP tentang penadahan," kata Bram.
Angkot Tak Bersurat Akan Dipidanakan
Senin, 20 Februari 2017 14:17 WIB
Bagi angkot yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan yang sah, akan kami arahkan untuk diproses pidana.