Bondowoso (ANTARA) - Tahapan Pemilihan Umum 2024 kini memasuki masa kampanye para calon, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif.
Semua pihak berharap pemilu ini berjalan dengan lancar, aman, damai, tertib, dan sesuai dengan undang-undang.
Pengaturan mengenai pelaksanaan pemilu yang patut mendapat perhatian adalah netralitas dari semua aparatur negara, baik anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan bersikap netral ini juga berlaku bagi istri dari para aparatur negara.
Agar sikap netral betul-betul dipatuhi semua pihak yang masuk dalam ketentuan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI bersama lembaga lainnya mengeluarkan surat edaran mengenai pose foto apa saja yang dilarang dilakukan oleh para aparatur negara.
Untuk mendukung efektivitas beleid itu, surat edaran tersebut juga dilengkapi dengan model pose foto yang dilarang dilakukan oleh aparatur negara di depan umum, termasuk yang kemudian diunggah di media sosial.
Baca juga: Plt Bupati Karawang: ASN agar bersikap netral pada Pemilu 2024
Beberapa pose yang tidak boleh diperagakan oleh aparatur negara adalah menunjukkan satu jempol, satu jari telunjuk, jari telunjuk dan jempol atau jari telunjuk dan jari tengah (bentuk huruf V), membuat lingkaran jempol dengan telunjuk sehingga tersiksa tiga jari lainnya, dan menekuk jari manis dan tengah (tanda metal).
Pose lainnya yang juga dilarang adalah membentangkan tangan dengan lima jari.
Semua pose yang disebutkan itu dilarang karena potensial menyerupai sosialisasi, bahkan kampanye terhadap calon tertentu. Semua pose itu dilarang karena mengandung makna angka 1, 2, dan 3. Pada Pemilu 2024 ini, untuk pemilihan presiden diikuti oleh 3 calon, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka (2), dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (3).
Kalau hanya ada tiga pasangan calon, mengapa berfoto dengan pose 5 jari juga dilarang? Jawabannya, karena pemilu ini bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif sehingga pose 5 jari itu bisa ditafsirkan mendukung caleg nomor 5.
Dengan semakin rincinnya peraturan mengenai pose ini, sangat memudahkan mereka yang bekerja di instansi pemerintah dalam bersikap dan berperilaku. Bukan justru dimaknai sebaliknya, yakni menganggap diatur terlalu detail.
Tentu kita sepakat bahwa semua hal dalam kehidupan ini ada konsekuensinya, termasuk bagi mereka yang memilih bekerja di kantor pemerintah, apalagi sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau TNI dan Polri. Konsekuensinya adalah menaati peraturan yang mengikat mereka.
Bagi personel tentara dan polisi, peraturan mengenai netralitas ini biasanya sudah sering diingatkan oleh atasan atau komandannya. Sementara itu bagi istri dari para prajurit TNI dan Polri ini juga harus selalu hati-hati karena jika dilanggar, maka suaminya yang harus mempertanggungjawabkan, apalagi jika hal itu tergolong pelanggaran pidana.
Akibat ulah istri di depan khalayak, suami harus menanggung beban, termasuk terhambatnya karier suami. Demikian juga jika si istri yang menjadi aparatur negara, maka si suami juga termasuk wajib mematuhi peraturan mengenai pose itu.
Baca juga: Sekwan DPRD Bekasi dikenai sanksi moral akibat langgar netralitas ASN
Lepas dari aturan rinci mengenai pose foto, hal yang harus dipegang bersama oleh masyarakat Indonesia dalam menghadapi momen politik ini agar bersikap serius, tapi tetap santai.
Kita, terutama yang memiliki hak untuk memilih, memang harus serius dalam menentukan pilihan pemimpin, baik di legislatif maupun untuk pasangan capres-cawapres, tapi tetap santai dalam bersikap dan mengekspresikan dukungan.
Kalau sehelai daun jatuh saja terjadi atas kehendak Allah, maka siapa pun yang menjadi presiden dan wakil presiden di negeri ini juga pasti demikian. Allah sudah punya skenario besar untuk 2024 Indonesia akan dipimpin oleh siapa.
Oleh karena itu tugas kita sebagai warga negara adalah berusaha menjemput takdir itu dengan berusaha memilih pasangan calon terbaik dalam perspektif kita, tanpa memaksakan kehendak bahwa calon yang kita dukung harus jadi atau terpilih.
Tidak ada pilihan lain, kecuali kita meyakini bahwa semua pasangan capres-cawapres adalah orang-orang terbaik dari warga bangsa ini yang diseleksi oleh partai politik. Memegang prinsip ini setidaknya akan menyelamatkan jiwa kita agar tidak merasa sakit hati ketika pasangan calon yang kita dukung akhirnya kalah.
Bagi aparatur negara, prinsip ini juga akan menyelamatkan diri dari jebakan pelanggaran hukum terkait pemilu dan ASN, dengan cara berhati-hati dalam bersikap dan berpose saat berfoto di depan umum.
Waspada hoaks
Hal yang perlu selalu diingatkan adalah terkait informasi hoaks. Semua pihak, termasuk yang non-aparatur negara, untuk selalu menyaring informasi yang diterima.
Di era digital saat ini, informasi yang beredar di media sosial sangat banyak yang berpotensi menimbulkan perpecahan karena sifat persebaran informasi yang cepat, masif, dan tanpa melewati proses verifikasi alias berbeda dengan yang menjadi pegangan dari produk jurnalistik.
Bahkan, dengan bantuan kecerdasan buatan (AI), seseorang bisa membuat narasi dengan tampilan wajah seseorang menyampaikan sesuatu sesuai kehendak pihak yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi pihak lain.
Misalnya, tiba-tiba saja ada konten video wajah capres nomor 1, menjelek-jelekkan capres nomor 2 atau nomor 3. Atau sebaliknya, capres nomor 2 dan 3 menjelek-jelekkan capres lainnya.
Karena wajah dan suaranya yang sama persis dengan si capres, lalu kita telan mentah konten video itu dan jiwa kita terjebak pada rasa sakit hati. Itu saja sudah merugikan diri sendiri, apalagi jika kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan kembali informasi tersebut ke berbagai platform media sosial yang kita miliki.
Baca juga: Pakar: ASN harus netral untuk hasilkan pilkada yang berkualitas
Menyebarkan informasi yang tidak benar ini harus menjadi perhatian bersama karena ada konsekuensi hukum yang menunggu.
Jika itu dilakukan oleh seorang aparatur negara, konsekuensi hukum menyebar informasi hoaks akan berlapis-lapis. Asas netralitas sudah pasti dilanggar, belum lagi pelanggaran UU ITE.
Ketika hukum berlaku atau masuk ke ranah pengadilan, maka yang merasakan dampaknya bukan hanya si pelaku, tapi juga keluarganya.
Oleh karena itu, saling mengingatkan perlu terus digalakkan untuk menyelamatkan kita, yakni mengingatkan antarteman, antartetangga, antarkeluarga, dan lainnya.
Pemilu sukses dan damai adalah dambaan kita bersama, dan tugas kita mengusahakan dan menjaganya.
Aturan pose foto aparatur negara jelang Pemilu 2024
Rabu, 29 November 2023 9:28 WIB