Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Jawa Barat Mary Liziawati mengatakan pemberian makanan tambahan (PMT) lokal untuk balita sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Penyaluran PMT lokal sesuai petunjuk teknis dari Kemenkes RI tentang PMT lokal, termasuk menu," kata Mary Liziawati di Depok, Rabu.
Mary Liziawati mengatakan pemberian PMT lokal bertujuan untuk meningkatkan status gizi balita berbasis pangan lokal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Depok transformasi mutu pelayanan
Baca juga: Dinkes Depok siapkan langkah edukasi antisipasi penyakit ISPA
Sasaran PMT lokal pertama balita gizi kurang yaitu balita (6-59 bulan) dengan indeks ditentukan, kedua balita berat badan kurang dan sangat kurang, balita gizi kurang alami stunting, dan balita dengan berat badan tidak naik.
"PMT lokal di Kota Depok diberikan selama 28 hari. Mulai tanggal 10 November sampai 8 Desember 2023," tuturnya.
Mary Liziawati mengatakan, anggaran program PMT lokal bukan dari APBD Kota Depok tapi dari dana insentif fiskal untuk penanganan stunting dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Pemkot Depok kembangkan industri pangan bermutu
"Anggaran berasal dari insentif fiskal untuk penanganan stunting. Diberikan itu karena Pemerintah Kota Depok dapat penghargaan karena angka stunting kecil," katanya.
Dinkes Depok: Pemberian makanan tambahan lokal untuk balita sesuai juknis Kemenkes RI
Rabu, 15 November 2023 16:31 WIB
Penyaluran PMT lokal sesuai petunjuk teknis dari Kemenkes RI tentang PMT lokal, termasuk menu.