Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menekankan pengawasan aktivitas para aparatur sipil negara (ASN) di media sosial berkaitan dengan proses Pemilihan Umum 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Minggu, menegaskan selama Pemilu 2024 ASN dilarang meninggalkan tanda suka (like) dan berkomentar (comment) di akun sosial yang berkaitan dengan calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg) ataupun partai politik.
"Jangankan simbol ya, termasuk like dan comment di medsos juga (ASN) dilarang, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga," kata Burhan.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor keluarkan surat imbauan untuk 881 caleg
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor tertibkan alat peraga caleg mulai penetapan DCT
Bawaslu Kabupaten Bogor hingga kini hingga masa pencoblosan terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun media sosial para ASN. Namun, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan para ASN Kabupaten Bogor di dunia maya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga melakukan pemantauan terhadap para kontestan Pemilu 2024 di media sosial. Burhan menyebutkan pada Pemilu kali ini, hampir seluruh partai politik hingga caleg menggunakan sosial media sebagai sarana kampanye.
"Memang dalam metode kampanye itu salah satunya adalah media sosial, yang kita awasi adalah hanya medsos yang akunnya di daftarkan ke KPU oleh parpol," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Bogor awasi ketat Bacaleg dari keluarga penyelenggara negara
Namun, kata dia, para peserta pemilu kerap kali menggunakan akun sosial media yang tidak didaftarkan ke KPU dalam mensosialisasikan dirinya.
"Tapi karena kebanyakan akun medsos yang digunakan adalah akun yang bukan didaftarkan ke KPU, maka tetap kami lakukan pengawasan, kami hanya mengawasi kontennya, konten dari akun medsosnya itu apakah ada ujaran kebencian, kampanye negatif, khususnya di situ," papar Burhan.(KR-MFS)
Bawaslu Bogor awasi aktivitas ASN di media sosial terkait Pemilu 2024
Minggu, 12 November 2023 17:12 WIB
Jangankan simbol ya, termasuk like dan comment di medsos juga (ASN) dilarang, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga.