Pengawas Lingkungan Hidup(PPLH) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum KLHK) menyegel kebakaran hutan dan lahan kebun tebu milik salah satu perusahaan plat merah di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Kebakaran lahan perkebunan tebu ini telah menjadi perhatian KLHK, Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot dilokasi perusahaan tersebut pada bulan September-Oktober 2023," kata Ardy Nugroho, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi dalam keterangan pers nya, Kamis.
Ia menambahkan lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan dan diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kemudian menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.
Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 hektare.Sampai dengan 12 Oktober 2023, Terdapat 39 (tiga puluh sembilan) lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023, yang terdiri dari lima perusahaan PMA yaitu satu
perusahaan Malaysia, tiga perusahaan Singapura, satu perusahaan China, 22 perusahaan dalam negeri, dua Badan Usaha Milik Negara dan 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa sampai saat ini tim Gakkum LHK terus bekerja di lapangan untuk melakukan pengawasan karena beberapa lokasi terindikasi terbakar.
"Kami segera menerjunkan kembali tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan. Selama ini Tim Center Intelligence Gakkum terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80%. ," demikian pers rilisnya.
Baca juga: BRIN modifikasi cuaca cegah karhutla Jambi dan Sumsel
Ia menambahkan sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pada bulan September-Oktober 2023 terjadi peningkatan jumlah surat peringatan.
"Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rasio Sani.
Ia menambahkan tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan. Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar dan kemana mengirimkan surat peringatannya.
Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan.
"Kami akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.
Apabila terbakar dan tidak segera ditangani, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun
dan denda Rp10 miliar..
Selain itu, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita.