Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, merancang peraturan daerah (Perda) pemberian insentif berupa keringanan pajak, bantuan modal dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha melalui penyediaan data, lahan hingga bantuan teknis.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyampaikan pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah yaitu pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi diatur dengan perda."Rancangan perda ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor dan akan dilanjutkan untuk pembahasan berikutnya," ujar Endah di Kota Bogor, Selasa.
Baca juga: Komisi IV sidak Museum Pajajaran calon magnet pariwisata baru di Kota Bogor
Endah menjelaskan bahwa Perda setelah disahkan, ke depan dapat mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah.
Dengan begitu, kata dia, Perda usulan yang diprakarsai oleh DPRD untuk bersama-sama dibahas Pemerintah Kota Bogor ini diharapkan meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah.
Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat paripurna internal untuk mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di gedung dewan setempat, Senin (9/10).
Endah menerangkan berdasarkan rancangan perda pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sedang dalam pembahasan DPRD Kota Bogor, di dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
Baca juga: Porak poranda dunia pendidikan DPRD bakal evaluasi disdik Kota Bogor
Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah, serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan koperasi di daerah.
Sedangkan pemberian kemudahan di antaranya dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang Investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
“Jadi di dalam Raperda inisiatif ini kami ingin menunjukkan bahwa Kota Bogor ini ramah investasi. Namun, menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor bandel di Kota Bogor,” kata Endah.Juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menyampaikan pandangan umum dari anggota dewan menyetujui raperda usul prakarsa tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Baca juga: DPRD Kota Bogor bersama pemerintah setempat terbitkan Perda PPWK
Bima menuturkan para anggota dewan berpesan agar tujuan dan kriteria penerima insentif dan kemudahan investasi harus jelas dan berkeadilan.
Kemudian, pemerintah Kota Bogor juga harus transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis.
“Kami menekankan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang pembangunan daerah. Pertimbangkan bagaimana pemberian insentif dan penanaman modal saat ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi dan misi pembangunan jangka panjang,” katanya.