Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil dalam Pilkada 2017 terancam dipecat dengan cara tidak terhormat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ini dilakukan dengan cara merekomendasikan kepada KASN agar ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat dengan alasan tidak patuh aturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia, peraturan ini juga berlaku bagi semua Pejabat Negara seperti Polri, TNI dan khususnya bagi Camat, Lurah, Kepala Desa maupun ASN lainnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menjelaskan aturan ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan agar ASN atau PNS maupun pejabat negara untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah hingga presiden.
"Jika ini terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif, maka kita tidak segan-segan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang melakukan ini. Begitu juga terkait dengan politik uang," katanya.
Dalam hal ini ASN diminta untuk tidak ikut dalam perhelatan pemilihan kepala daerah. Maupun memanfaatkan momen pemilihan kepala daerah guna melancarkan salah satu pasangan calon untuk kepentingan pribadi.
"Kalau kerja baik dan benar, saya kira akan dipilih lagi oleh Bupati terpilih nanti. Jadi jangan takut kehilangan jabatan dan lain sebagainya," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, seorang ASN maupun pejabat negara memberikan contoh terbaik kepada pegawainya dalam bertindak netral.
Ia menambahkan dalam hal ini Bawaslu tidak ingin mendengar, melihat, dan menemukan adanya laporan dengan pelanggaran pasangan calon.
Seharusnya seorang panutan rakyat ditingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa memberikan contoh terbaik kepada masyarakat sekitar.
"Dalam kampanye ini biarkan pasangan calon melakukan dialog-dialog dengan sosialisasi visi dan misinya sedangkan pejabat negara sekaligus ASN tetap bekerja pada tupoksinya masing-masing," katanya
Lanjut Herminus menjelaskan seharusnya ASN maupun pejabat negara selain memberi contoh dan melaksanakan tugas-tugasnya juga memberikan pengabdian kepada negara.
"Bukan malah membuat konspirasi tersendiri guna melancarkan keinginan-keinginan dengan ikut berkampanye," katanya.
Jika ini terus dilakukan maka akan timbul pertanyaan dari masyarakat tentang fungsinya.
"Untuk itu, laporan-laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti," tegasnya.
ASN Berkampanye Terancam Dipecat
Rabu, 23 November 2016 21:59 WIB
Jika ini terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif, maka kita tidak segan-segan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang melakukan ini.