Bekasi (Antara Megapolitan) - Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, memastikan informasi adanya penjualan ginjal anak adalah bohong dan akan menjerat pelaku penyebaran isu tersebut dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pada Pasal 28 Ayat 1 UU ITE disebutkan pelaku penyebaran isu bohong akan dijerat dengan denda Rp1 miliar dan penjara selama enam tahun," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing di Bekasi, Selasa.
Hal itu dikatakannya menyikapi peredaran isu penculikan anak untuk diambil ginjalnya di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Isu tersebut beredar melalui pesan berantai di media sosial sejak pertengahan November 2016.
Pihak kepolisian setempat telah memastikan bahwa isu tersebut merupakan informasi bohong untuk meresahkan masyarakat.
"Tidak ada penculikan, informasi itu bohong," katanya.
Menurut Erna, informasi yang tak bisa dipertanggung jawabkan tersebut beredar di masyarakat berupa penculikan anak.
Bahkan dalam salah satu pesan berantai tersebut pelaku mencantumkam gambar seorang nenek memakai kerudung putih.
Nenek tersebut dituduh sebagai penculik yang tertangkap polisi di kawasan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya.
"Kami sudah memeriksa ke sana dan tidak ada kejadian seperti itu," katanya.
Menurut dia, nenek tersebut datang ke kantor polisi karena tidak tahu jalan pulang menuju Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, sehingga petugas kepolisian mengantarkan nenek tersebut untuk pulang ke rumahnya.
"Penculik tertangkap itu informasi yang menyesatkan, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan sejauh ini belum ada laporan penculikan anak di wilayahnya.
"Tidak ada laporan dari warga soal penculikan anak," ujarnya.
Adapun kutipan informasi bohong yang tersebar melalui media sosial masyarakat di Bekasi sebagai berikut:
"Innalillahi wainnaillahi rojiun, td lg kewarung org2 pd ribut, ada anak kls 3 sd d culik d jl banteng psr kranji, udah 2minggu baru pulang, ternyata tuh anak d ksh uang 3 jt dan kalung beserta suratnya.stlh d periksa ternyata ginjalny dah d ambil1. dan hr ini ada lg 1 anak yg d culik d pom bensin kmpg 2, blm tau nasibny sampe skrg, mohon hati2 menjaga anak2 kita y".
Informasi Penjualan Ginjal Anak Di Bekasi Bohong
Selasa, 22 November 2016 17:14 WIB
Pada Pasal 28 Ayat 1 UU ITE disebutkan pelaku penyebaran isu bohong akan dijerat dengan denda Rp1 miliar dan penjara selama enam tahun.