Jakarta (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015.
Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi Lindrawati Widjaja, jabatan Presiden Direktur PT Suctinvest Inti Investama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Saksi Lindrawati memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan tentang transaksi pembelian saham oleh dana Pensiun PT Pertamina (persero) melalui broker PT Suctinvest Inti Investama.
Disebutkan bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp1,351 miliar.
Kasus tersebut berawal saat PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 miliar.
Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku, katanya.
Sampai sekarang, kata dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tersangka sendiri belum ada, penyidikan kasus itukan untuk membuat terang, katanya.