Bogor (Antara Megapolitan) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, kembali mengungkap kasus dugaan pungutan liar atau pungli dengan menangkap tangan dua pelaku di Pasar Bogor.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Chandra Sasongko, di Bogor, Kamis, penangkapan dilakukan kepada dua orang, pemberi dan penerima suap. Pelaku penerima diduga pegawai BUMD PD Pasar Pakuan Jaya.
"Penangkapan terkait dugaan pungutan liar dilakukan melibatkan pegawai BUMD PD Pasar Pakuan Jaya," katanya.
Kedua pelaku pungli ditangkap tangan pada pukul 08.30 WIB, pelaku penerima suap yakni oknum pegawai BUMD berinisial AS, dan Much Jaeni, pengemudi truk yang memberikan suap.
AS dipekerjakan oleh PD Pasar Pakuan Jaya untuk memungut retribusi dari truk-truk yang melakukan bongkar muat barang di Pasar Bogor.
"Pelaku diberi tiket retribusi sesuai surat edaran, dengan nomimal pungutan sebesar Rp25 ribu," katanya lagi.
Pungutan dilakukan setiap hari, dan petugas lapangan berseragam mendapatkan 50 lembar karcis, setiap karcis ditulisi Rp25 ribu. Petugas mendapat upah dari PD Pasar senilai Rp75 ribu per hari.
Pendapatan buruh tersebut bisa berlebih, belum ditambah uang rokok dari sopir lainnya.
Penelusuran sementara, pendapatan per hari dari pungutan menggunakan karcis (50 lembar karcis) bisa mencapai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.
"Kami masih dalami kasus ini, dan apabila terbukti akan kami kenakan pasal 12 e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jenis suap," katanya lagi.
Penangkapan dua orang pelaku pemberi dan penerima pungli di Pasar Bogor merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus serupa sebelumnya.
Pada awal November, Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pungli kendaraan bongkar muat barang pada salah satu pasar di Kota Bogor. Pelaku berinisial YS (39) dan PD (30) bertindak sebagai pengutip.
Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat yang resah dengan aksi yang dilakukan preman pasar tersebut.
Motif pengutipan yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah memungut uang dari kendaraan yang melakukan bongkar muat barang di pasar. Setiap hari sebesar Rp25 ribu untuk satu kendaraan.
Pengutipan dilakukan oleh kedua pelaku menggunakan tiket. Setiap hari YS dan PD diberi jatah 40 sampai 50 tiket oleh ASH. Jika nominal pungutan Rp25 ribu di kali 50 tiket maka keduanya mengumpulkan nominal Rp1.250.000.
Polresta Bogor Kota juga menangkap seorang oknum anggota DLLAJ Kota Bogor yang kedapatan melakukan pungli yang dikutip dari truk yang sedang melintas.
Polisi menangkap tangan petugas DLLAJ berinisal SH yang melakukan pengutipan sebesar Rp10 ribu kepada sopir truk di Jl Raya Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor.
SH diciduk sesaat setelah menerima uang Rp10 ribu dari pengemudi truk colt diesel bernama Gunawan, warga Kebon Kopi, Kecamatan Teluknaga, Tangerang.
Pengemudi truk menyerahkan uang sebesar Rp10 ribu kepada petugas pada saat sedang berada di pos DLLAJ.
Polresta Bogor Kota gencar melakukan pemberatasan terhadap pungli di seluruh wilayah hukumnya.
Sebelumnya, Selasa (8/11), Kepolisian Sektor Bogor Tengah juga mengamankan tiga calo angkutan umum di simpang Jl Juanda atau depan BTM. Ketiga calo tersebut yakni IM (45), ES (42) dan SP (30).
Ketiga calon tersebut mengutip uang dari sopir-sopir angkot yang melintas di lokasi tersebut. Dalam satu hari, mereka bisa mengumpulkan uang Rp 100 ribu hingga Rp250 ribu.
Modus operasi yang digunakan pelaku yakni menaikkan penumpang ke dalam angkot, lalu mengutip uang Rp1.000 sampai Rp3.000 tergantung jumlah penumpang yang berhasil dijaring naik ke dalam angkot.
Ketiga pelaku, dalam sehari bisa mendapatkan Rp150 ribu hingga Rp250 ribu tergantung dari banyak tidaknya penumpang yang dinaikan ke dalam angkot.
Berdasarkan keterangan ketiga calo tersebut, mereka memanfaatkan uang hasil pungutan tersebut untuk keperluan pribadi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang tersebut tidak disetor kepada siapa pun.
Polisi Ungkap Pungli Di Pasar Bogor
Jumat, 11 November 2016 11:51 WIB

Ilustrasi - Dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) saat gelar perkara di Mako Polresta Bogor Kota, jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/Arif Firmansyah/Dok)
Pelaku diberi tiket retribusi sesuai surat edaran, dengan nomimal pungutan sebesar Rp25 ribu.