Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota mengamankan para pelaku pengeroyokan terhadap satu keluarga yang mencoba melerai pertikaian mereka dengan pengendara mobil di depan gang rumahnya di Kampung Sirnagalih RT01/02 Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Kamis, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang diwakili oleh kepala keluarga berinisial SS.
"Ayah korban kena pukul di hidungnya hingga luka, ibunya dilempar teko dan anak perempuannya dipukul hingga bibirnya sobek," kata Kapolresta.
Kombes Pol Bismo menguraikan kronologi kejadian pengeroyokan yang menimpa keluarga SS tersebut berawal dari anak laki-lakinya berinisial A yang mencoba melerai salah satu pelaku saat bertikai dengan pengendara mobil di depan gang rumahnya pada Senin (24/4) pukul 20.00 WIB.
Kejadian itu kemudian usai dan berlalu, namun kelompok para pelaku malah mendatangi rumah keluarga SS karena menduga anak laki-lakinya melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor yang merupakan kerabatnya pada malam itu juga.
Tiga tersangka dari empat orang yang diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota berinisial BSZ, MZ, ODPL dan FZ mengancam anak laki-laki SS di depan rumah, kemudian masuk ke dalam namun anak tersebut berhasil kabur lewat pintu belakang.
Sementara tidak dapat anaknya, ketiga pelaku menyasar SS, istrinya dan anak perempuan mereka hingga mengalami luka sedang.
Menurut keterangan para pelaku, kata Kombes Pol Bismo, beberapa di antaranya mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum pengeroyokan. Mereka mengonsumsi itu ketika mengadakan kegiatan di lingkungan tersebut.
Polisi bergerak, ketika laporan dari pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya masuk ke Polresta Bogor Kota.
Kemudian, keempat pelaku dari diduga lima orang yang terlibat, berhasil diamankan di salah satu rumah yang dituakan kelompok tersebut, tidak jauh dari lokasi pengeroyokan.
"Saat ini yang berhasil diidentifikasi ada lima orang, empat sudah kami amankan dan satu lagi masih kami kejar inisial G," kata Bismo.
Para tersangka dijerat pasal 351 junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum korban keluarga SS, yakni Endang Ahdiah menuturkan, pihaknya akan terus memantau kasus tersebut untuk mengawal proses hukum berjalan dengan baik.
Pihak SS menginginkan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pengeroyokan terhadap keluarga SS, kata Endang, merupakan keresahan warga atas keberadaan kelompok pelaku yang kurang sopan di lingkungan itu.
Baca juga: Kapolres Bogor ungkap sejumlah potensi kerawanan wilayah selama liburan usai Lebaran
Baca juga: Polisi bubarkan sekelompok pemuda nongkrong di jalan protokol Sukabumi
Polresta amankan para pelaku pengeroyokan keluarga di Bogor Selatan
Kamis, 27 April 2023 17:27 WIB