Karawang (Antara Megapolitan) - Ratusan masyarakat wilayah Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan uang kerohiman dari PT Pertiwi Lestari, sebuah perusahaan yang akan membangun kawasan industri seluas 791 hektare di wilayah tersebut.
"Uang kerohiman (uang pengosongan lahan) itu kami lakukan setelah dilakukan pendataan terlebih dahulu," kata Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto, disela kegiatan sosialisasi dan pemberian tali asih kepada warga tiga desa Telukjambe Barat, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, sesuai dengan pendataan yang telah dilakukan selama beberapa pekan bersama pemerintah desa setempat, tercatat 350 KK yang bisa mendapatkan uang kerohiman.
Mereka tersebar di Desa Margamulya, Wanajaya dan Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Sebanyak 350 KK itu merupakan masyarakat petani yang melakukan garapan dan bermukim di atas lahan PT Pertiwi Lestari selama bertahun-tahun.
Dari 350 KK yang berhak mendapatkan uang kerohiman atas dampak pembangunan kawasan industri itu, terdapat 160 KK di antaranya langsung setuju akan mendapatkan uang kerohiman. Sedangkan sisanya meminta penjelasan seputar uang kerohiman itu.
"Jadi pada Rabu ini sebanyak 350 KK itu kami kumpulkan, tujuannya untuk menjelaskan seputar uang kerohiman yang akan kami berikan, termasuk menyampaikan besaran uang kerohiman itu," kata dia
Agus mengaku sudah mempunyai rumus hitung-hitungan besaran uang yang diberikan kepada masyarakat penggarap lahan itu. Untuk besaran uang kerohiman itu bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp30 juta.
Tetapi bagi masyarakat penggarap yang mendapatkan uang kerohiman sebesar Rp30 juta, itu akan diberikan dua tahap sampai mereka mengosongkan rumahnya yang berlokasi di atas lahan milik PT Pertiwi Lestari.
Ia menegaskan, pihaknya tidak melakukan pengusiran kepada masyarakat penggarap. Hanya, saat ini pihak perusahaan sebagai pemilik lahan itu hendak membangun lahan miliknya, sehingga masyarakat penggarap itu perlu mengosongkan lahan tersebut.
Menurut dia, pihak perusahaan tidak bergerak sendiri dalam memproses penyaluran uang kerohiman itu. Tetapi melibatkan pemerintah daerah setempat, khususnya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat.
Saat pendataan, pihak perusahaan melibatkan pemerintah desa. Begitu juga saat penyaluran uang kerohiman, pihak perusahaan melibatkan pemerintah desa serta jajaran pemerintah daerah setempat.
Masyarakat penggarap juga wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pengosongan lahan seiring akan dilakukannya pembangunan kawasan industri oleh PT Pertiwi Lestari. Penandatangan surat penyataan itu dilakukan saat proses pencairan uang kerohiman.
"Kami berharap agar akhir bulan ini, masyarakat penggarap sudah melakukan pengosongan lahan milik PT Pertiwi Lestari yang akan dibangun kawasan industri," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Toto Suripto yang menghadiri penyaluran uang kerohiman kepada warga tiga desa di Telukjambe Barat, mengingatkan agar pihak perusahaan memperhatikan masyarakat penggarap yang sudah bertahun-tahun berada di atas lahan itu.
"Jangan sampai masyarakat penggarap merasa terusir. Masyarakat harus diperhatikan, ya seperti memberikan uang kerohiman," kata dia.
Masyarakat Terdampak Pembangunan Kawasan Industri Dapat "Kerohiman"
Rabu, 24 Agustus 2016 21:36 WIB
Jangan sampai masyarakat penggarap merasa terusir. Masyarakat harus diperhatikan, ya seperti memberikan uang kerohiman.