Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempersilakan warga yang mengklaim kepemilikan atas lahan rumah susun sewa (Rusunawa) Kampung Mede, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur untuk mengajukan gugatan hukum.
"Kalau ada bukti hukum baru lakukan saja langkah hukumnya, sebab pembangunan Rusunawa harus tetap berlanjut. Pembangunan itu sudah melalui serangkaian tahapan hukum yang berlaku," katanya di Bekasi, Senin.
Menurut dia, tidak ada syarat bagi Pemkot Bekasi untuk memberikan kompensasi uang kerohiman kepada warga yang mengklaim kepemilikan lahan.
"Saya mendapat kabar kalau pembangunan Rusunawa itu sudah melalui proses yang benar. Kalau ada warga yang mengaku memiliki girik yang menyatakan lahan Rusunawa punya ahli waris, buktikan secara hukum," katanya.
Rahmat mengatakan, pembebasan lahan Rusunawa seluas 10.520 meter persegi itu dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
"Negara sudah membebaskan lahan itu. Kalau terjadi pembebasan, itu sudah menjadi aset negara dan sudah ada di neraca aset daerah," katanya.
Secara terpisah, Siman (50) mengaku menjadi ahli waris lahan yang dijadikan tempat pembangunan Rusunawa di Kampung Mede.
Dia mengaku telah mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah Kota Bekasi atas tuduhan penyerobotan lahan.
Ia mempertanyakan sikap Pemkot Bekasi yang membangun Rusun di lahan tersebut tanpa persetujuan pihak ahli waris.
"Lahan itu merupakan milik Siman sesuai bukti Surat Girik. Ia juga tak pernah memperjualbelikan lahannya," kata pengacara ahli waris Fadli Zulkarnaen.
Pemkot Bekasi Siap Hadapi Gugatan Lahan Rusunawa
Senin, 7 November 2016 16:16 WIB
Kalau ada bukti hukum baru lakukan saja langkah hukumnya, sebab pembangunan Rusunawa harus tetap berlanjut.