Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan bahwa dia mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut.
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua bersyukur hakim memvonis mati Ferdy Sambo
Persidangan pada Selasa ini, majelis hakim akan memvonis terhadap dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun
Keluarga, katanya, merasa terharu dengan keputusan majelis hakim pada persidangan Senin (13/2) yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara, yang membuktikan masih adanya keadilan. "Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau bicara puas berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," katanya.
Keluarga, katanya, juga telah menerima permintaan maaf dari terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela korban Yosua. Bharada E adalah penembak Yosua atas perintah langsung dari Sambo. Terdakwa Richard Eliezer akan divonis majelis hakim pada persidangan Rabu (15/2).
Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Baca juga: Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui