Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan petugas verifikasi terkait dengan program rumah tidak layak huni (rutilahu) yang baru akan digulirkan pada 2017.
"Nanti ada petugas verifikasi yang akan turun ke lapangan. Jadi bukan berarti rumah warga yang sudah terdata tidak layak huni otomatis masuk program rutilahu," kata Kepala Dinas Cipta Karya setempat Dedi Ahdiat, di Karawang, Senin.
Ia menyatakan, nantinya petugas verifikasi yang akan menentukan apakah rumah tidak layak huni yang telah didaftarkan dalam program itu lolos ke program rutilahu atau tidak.
"Jika hasil verifikasi memang kondisinya memprihatinkan, maka rumah itu masuk dalam program rutilahu," kata dia.
Menurut dia, ada beberapa prosedur yang perlu dilalui dalam program rutilahu tersebut. Di antaranya, masyarakat yang ingin mendapat program rutilahu bisa mengusulkan melalui desa setempat dan pemerintah desa meneruskan usulan itu ke kecamatan.
Kemudian pihak kecamatan meneruskan usulan tersebut ke Pemkab Karawang melalui Dinas Cipta Karya. Setiap usulan itu akan diterima petugas atau panitia program Rutilahu.
"Setelah itu, baru diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lapangan," kata dia.
Sementara itu, sekitar 58 ribu rumah masyarakat Karawang masuk kategori rumah tidak layak huni atau rutilahu. Jumlah itu sesuai dengan data Dinas Cipta Karya Karawang.
Ia mengatakan karena jumlahnya yang besar, maka Pemerintah Kabupaten Karawang tidak bisa membangun rumah layak huni sekaligus karena membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Oleh karena itu, Pemkab Karawang mengambil kebijakan skala prioritas terhadap rumah warga yang betul-betul membutuhkan bantuan pemerintah, melalui program rutilahu.
"Kita lebih memprioritaskan rumah yang betul-betul sudah hampir roboh, itu yang akan kita bantu," kata dia.
Pemkab Karawang Siapkan Petugas Verifikasi Rutilahu
Selasa, 19 Juli 2016 12:14 WIB
Jika hasil verifikasi memang kondisinya memprihatinkan, maka rumah itu masuk dalam program rutilahu.