Sukabumi (Antara Megapolitan) -Polres Sukabumi, Jawa Barat menyelidiki keterlibatan dua WNI dalam kasus dugaan percobaan penyelundupan imigran gelap asal Banglades ke Pulau Christmas, Australia.
"Kedua WNI tersebut diketahui bernama Toang (32) warga Kampung Rawalele, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dan Erki Nurhikmat (34) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Sukabumi. Keduanya ditangkap anggota TNI gabungan di salah satu villa yang disewa oleh empat imigran gelap asal Banglades tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, kedua WNI tersebut masih dalam pemeriksaan pihaknya, tetapi belum menentukan status hukumnya karena tim penyidik masih menggali dugaan kasus percobaan penyelundupan imigran gelap asal Banglades ini.
Selain itu, pihaknya juga masih mencari tahu tentang uang yang dibawa oleh para imigran gelap tersebut dengan total Rp40 juta, Apakah uang itu digunakan untuk membayar WNI ini jika berhasil menyeberangkan ke Australia atau lain hal.
Informasinya, saat dilakukan penggerebegan oleh anggota TNI di villa tersebut ada seorang imigran gelap dan seorang WNI yang berhasil melarikan diri. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut untuk mengungkap kasus ini.
"Jika keduanya terbukti sebagai penyelundup manusia atau people smugler, maka akan dijerat dengan peraturan perundang-udangan yang berlangku tentang keimigrasian," tambah Gilang.
Sementara itu, Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol (Kav) Guruh Prabowo mengatakan penggerebegan tersebut setelah pihaknya menerima informasi adanya imigran gelap yang berada di wilayah Pantai Palampang, Kecamatan Ciemas.
Anggota yang diterjunkan juga sempat melakukan pengintaian terhadap dua mobil Toyota Avanza yang diduga mengangkut belasan imigran gelap lainnya. Namun, dari hasil penggerebegan yang terjadi pada Senin, (27/6) sekitar pukul 21.25 WIB pihaknya menangkap empat imigran gelap asal Banglades dan dua WNI.
"Setelah kami periksa para imigran gelap ini hanya membawa berkas dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi," katanya.
Polres Sukabumi Selidiki WNI Tekait Penyelundupan Imigran
Selasa, 28 Juni 2016 20:46 WIB
Jika keduanya terbukti sebagai penyelundup manusia atau people smugler, maka akan dijerat dengan peraturan perundang-udangan yang berlangku tentang keimigrasian.