Selamat memperingati hari lahir Posyandu tanggal 29 April tahun 2016.
Posyandu sudah mengalami pasang surut dalam membantu melayani masyarakat, khususnya dibidang kesehatan.
Sejak pencanangan Posyandu yang dilakukan secara masal di Yogyakarta pada tahun 1986, Posyandu tumbuh dengan pesat. Perkembangan Posyandu ini mengalami pasang surut, pada saat itu terjadi krisis multidimensi sekitar tahun 1998 berdampak pada rendahnya kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Upaya akselerasi terhadap revitalisasi Posyandu masih diperlukan guna mendukung dan membantu terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Karena itu, amanat Undang-undang Pemerintah Daerah pada waktu itu memandang perlu melakukan pembaharuan pedoman Revitalisasi Posyandu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 411.3/536/Sj, Tanggal 3 Maret 1999, Tentang Revitalisasi Posyandu.
Revitalisasi Posyandu merupakan upaya pemberdayaan Posyandu untuk mengurangi dampak dari krisis ekonomi terhadap penurunan status gizi dan kesehatan ibu dan anak. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang upaya mempertahankan dan meningkatkan status gizi serta kesehatan ibu dan anak melalui kemampuan kader, manajemen, dan fungsi Posyandu.
Pada tahun 2016 ini, permasalahan kesehatan masih seputar pelayanan kesehatan dasar, yaitu permasalahan status gizi dan kesehatan ibu dan anak.
MDGs melaporkan Angka kematian ibu yang masih tinggi 228/100.000 kelahiran hidup di atas target MDGs 102/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2014.
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat sendiri masih menemukan adanya kematian ibu di tahun 2015 sebanyak 21 kasus kematian, dan 65 kasus kematian bayi.
Penyebab kematian ini menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dalam wawancara Koran Radar (Sabtu, 16 April 2016), adalah adanya penyakit pada ibu maupun bayi, ibu yang terlalu sering melahirkan, ibu yang terlalu tua usianya saat hamil atau melahirkan, ibu terlalu muda usia saat hamil, ibu yang mempunyai jarak kehamilan terlalu dekat, ibu yang terlambat mendeteksi kehamilan dan terlambat mencari fasilitas kesehatan.
Ketika kita berbicara tentang berbagai hal tentang keterlambatan ini, maka kita mungkin akan bertanya apakah masyarakat sendiri belum terpapar tentang pentingnya pengetahuan menjaga kehamilan agar ibu dan anak menjadi sehat dan selamat?.
Sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat seputar kesehatan sudah dilakukan oleh petugas kesehatan, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Berbagai program kesehatan sudah digulirkan untuk mengatasi masalah tersebut di atas. Sebut saja program Upaya Kesehatan yang didalamnya ada peningkatan kesehatan ibu dan anak, program permberdayaan kesehatan yang didalamnya ada promosi kesehatan dan peningkatan peran serta masyarakat.
Namun, pertanyaannya apa yang terjadi di wilayah?, mengapa program penurunan jumlah kematian Ibu dan Bayi masih belum maksimal?, bagaimana dengan peranan Posyandu itu sendiri?.
Peranan Masyarakat
Sebagaimana kita ketahui, Posyandu merupakan suatu upaya kesehatan yang bersumberdayakan masyarakat. Peran serta masyarakat dalam membangun Posyandu adalah kunci dari keberhasilan Posyandu itu sendiri.
Tujuan utama Posyandu adalah meningkatkan status derajat kesehatan masyarakat di wilayah mereka. Indikator kesehatan yang jelas dapat dilihat adalah tercapainya kunjungan sasaran Posyandu, seperti penimbangan balita, kunjungan ibu hamil dan imunisasi.
Penurunan angka kematian bayi merupakan salah satu hasil dari keberadaan Posyandu di wilayah. Dirjen Binakesmas Depkes RI (2009) saat menyampaikan Temu Kader Menuju Pemantapan Posyandu, mengatakan bahwa sebagian besar bayi di Indonesia di-Imunisasi di Posyandu 76% dan 78,3% balita ditimbang di Posyandu.
Kemkes RI (2011), pelayanan kesehatan dasar di Posyandu adalah pelayanan kesehatan yang mencakup sekurang-kurangnya 5 (lima) kegiatan, yakni Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi dan Penanggulangan Diare.
Belum maksimalnya Posyandu dalam membantu menurunkan jumlah kematian ibu dan bayi, kemungkinan disebabkan belum maksimalnya pola pengorganisasian dari Posyandu itu sendiri. Posyandu sebagai bentuk upaya pemberdayaan masyarakat masih memerlukan keterpaduan lintas program dan lintas sektor yang kuat.
Kemkes (2013), menjelaskan tentang struktur organisasi Posyandu. Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan Posyandu. Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, permasalahan, dan kemampuan sumberdaya.
Struktur organisasi minimal terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara serta kader Posyandu yang merangkap sebagai anggota, kemudian dari beberapa Posyandu yang ada di suatu wilayah (desa/kelurahan atau dengan sebutan lain), selayaknya dikelola oleh suatu unit/kelompok pengelola Posyandu yang keanggotaannya dipilih dari kalangan masyarakat setempat.
Unit pengelola Posyandu tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari para anggotanya. Bentuk organisasi unit pengelola Posyandu, tugas dan tanggungjawab masing-masing unsur pengelola Posyandu, disepakati dalam unit/kelompok pengelola Posyandu bersama masyarakat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa organisasi Posyandu merupakan perpaduan dari organisasi secara manajemen dengan organisasi masyarakat.
Pengorganisasian masyarakat atau community organization adalah pengembangan yang mengutamakan pembangunan kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan lokal masyarakat.
Kemampuan mengorganisasikan masyarakat melalui partisipasi masyarakat merupakan bentuk pengorganisasian seutuhnya (Maryati, 2015). Posyandu memerlukan sosok tokoh masyarakat dan pemegang jabatan dari pemerintahan yang mampu membantu pengelolaan pengorganisasian.
Peranan Kepala desa/lurah
Permendagri No. 54 Tahun 2007 tentang pedoman pembentukan kelompok kerja operasional pembinaan Pos Pelayanan terpadu telah mengatur kepengurusan pada pasal 12 ayat 3 pokjanal Posyandu terdiri atas kepala desa, pejabat desa, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan anggota masyarakat yang mempunyai keterkaitan dalam penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu.
Widagdo (2006), menyimpulkan dalam penelitiannya tentang kepemimpinan kepala desa tentang Posyandu bahwa desa yang kepala desanya memberikan motivasi pada pelaksanaan Posyandu akan lebih baik kinerja dan kelestarian Posyandu-nya dibandingkan dengan kades yang tidak memberikan motivasi sama sekali.
Motivasi bisa dalam bentuk supervisi, pembagian tugas sesuai dengan kemampuan serta pemberian uang transport dari kepala desa langsung.
Kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh pokjanal kelurahan serta kurangnya dukungan materi dan moril dari kelurahan, ditambah beban tugas kader yang dirasakan tidak sebanding dengan penghargaan yang telah diberikan menimbulkan ketidakpuasan dari kader selaku penyelenggara teknis Posyandu.
Pembinaan dan pengawasan Posyandu merupakan salah satu cara untuk menjaga kelangsungan organisasi masyarakat.
Kota Bogor telah maksimal dalam hal menunjang sarana dan prasarana Posyandu. Hal ini tertuang dalam keputusan walikota Bogor No. 445.8.45-222 Tahun 2014. Walikota Bogor memutuskan bahwa segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pokjanal Posyandu Kota Bogor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengorganisasian Posyandu dapat berjalan apabila semua sektor terkait saling bekerja sama dalam melaksanakan organisasi masyarakat ini.
Sektor yang membangun Posyandu
Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba mengingatkan kembali beberapa sektor yang terlibat langsung dalam membantu membangun organisasi Posyandu, sebagaimana tertera dalam buku pedoman Posyandu Kemkes RI tahun 2003, yaitu:
a. Dinas/Badan/Kantor PMD/Bina Pemberdayaan Masyarakat berperan dalam fungsi koordinasi penyelenggaraan pembinaan, penggerakan dan pengembangan masyarakat, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknis advokasi, dan sebagainya.
b. Dinas Kesehatan berperan dalam membantu pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana kesehatan (pengadaan alat timbangan, distribusi KMS, distribusi obat-obatan, dan vitamin) serta dukungan bimbingan tenaga teknis kesehatan.
c. BKKBN/PLKB berperan dalam pelayanan kontrasepsi, penyuluhan, penggerakan peran serta masyarakat, dan sebagainya.
d. BAPPEDA berperan dalam perencanaan umum dan evaluasi.
e. TP-PKK berperan dalam pendayagunaan Kader, motivasi masyarakat, penyuluhan dan bimbingan teknis, dan sebagainya.
f. Dinas Pendidikan, LSM dan sebagainya berperan dalam mendukung teknis operasional Posyandu.
Pada lampiran Surat Edaran Mendagri (1999) tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu, di dalam pasal 9 menyebutkan tugas pokjanal desa/kelurahan adalah:
a. Mengelola berbagai data dan infromasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di desa/kelurahan;
b. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
c. Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan;
d. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;
e. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
f. Mengembangkan kebutuhan;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.
Begitu jelas peranan masing-masing sektor, sehingga sekarang diperlukan komitmen yang besar dari sektor tersebut di atas untuk membantu meningkatkan peranan Posyandu agar lebih maksimal.
Tentu saja masyarakat harus bisa melampaui kemampuan dari sektor yang terkait, karena jangan lupa bahwa Posyandu itu adalah organisasi dari masyarakat dan untuk masyarakat. Sehingga kemampuan Posyandu dikembalikan lagi kepada motivasi dan komitmen seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan di wilayah mereka sendiri.
*) Staf Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Posyandu, Wujud Pemberdayaan Masyarakat Yang Masih Dinantikan
Selasa, 26 April 2016 16:37 WIB
Posyandu itu adalah organisasi dari masyarakat dan untuk masyarakat. Sehingga, kemampuan Posyandu dikembalikan lagi kepada motivasi dan komitmen seluruh masyarakat.