Bima Arya di Kota Bogor, Jumat, mengatakan hasil rapat Pemerintah Kota Bogor pada Kamis (30/6) memutuskan tiga pelanggaran berat manajemen Holywings.
"Saya sudah mendapatkan laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti yang cukup kuat ada pelanggaran berat," katanya.
Bima menjelaskan tiga pelanggaran berat yang dilakukan manajemen Holywings ialah menjual alkohol di atas lima persen, kedua proses penggantian nama menjadi Elvis Cafe tidak dilakukan dengan baik dan tidak dikomunikasikan dengan baik.
Selanjutnya, yang ketiga, tidak membangun silaturahmi yang kondusif kepada semua elemen Kota Bogor, padahal ini yang dari awal dititipkan ke manajemen Holywings.
"Jadi kemudian, kami memutuskan untuk mencabut izin semua operasional dan izin usaha sehingga tidak bisa beroperasi lagi," katanya.
BIma menegaskan sebagai wali kota akan mengecek bagian perizinan jika ada pengajuan pendaftaran izin usaha ulang oleh pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen Holywings, tidak akan diizinkan.
"Siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait dengan orang-orang itu, sudah pasti kita tidak akan berikan," tegasnya.
Menurut dia, pencabutan izin Holywings ini izin bukan soal mencabut hak untuk berusaha, namun ini hak Pemerintah Kota Bogor untuk menjamin semua investasi tidak memberikan mudarat atau menyakiti umat Muslim.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/6), Hollywings yang mempromosikan minuman keras melalui media sosial membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang itu berlaku di Kota Bogor juga melalui Elvis Cafe yang sudah terbukti menyimpan ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.
Wali Kota Bogor itupun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.
Kafe Hollywings di Kota Bogor sempat juga diingatkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (9/1) yakni tepat satu bulan sebelum peluncurannya, untuk memastikan kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras di atas lima persen.
Bima Arya saat itu mengecek tata ruang bangunan Kafe Holllywings di Jalan Pajajaran Bogor dan meminta pemiliknya Ivan Tanjaya menghadap untuk memberi tahu kriteria kafe yang mungkin di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Kemudian pembukaan kafe yang telah berjanji menyesuaikan aturan daerah pun dihadiri langsung Wali Kota Bogor Bima Arya pada Kamis (10/2).
Saat itu pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Hollywings Bogor, di halaman kafe tersebut bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Kota Bogor dan bisnis yang dimungkinkan.