Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meluncurkan aplikasi Simpel CSR untuk mempermudah perusahaan dalam mengelola dana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) mulai dari perencanaan hingga pelaporan penyaluran.
"Jadi kita bangun aplikasi Simple CSR. Melalui aplikasi ini kita libatkan serta perkuat sistem pelaporan khususnya perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan CSR namun belum berkoordinasi dengan tim fasilitasi," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan pada Bappeda Kabupaten Bekasi Agus Budiono di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan Bappeda Kabupaten Bekasi selaku sekretariat tim fasilitasi CSR memiliki tugas membentuk sistem informasi pelaporan CSR selain memperkuat data perencanaan dan pelaporan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca juga: Dana tanggung jawab sosial perusahaan di Bekasi capai Rp7,5 miliar
"Sementara keberadaan perusahaan cukup besar, belum semuanya dalam pelaksanaan CSR itu berkoordinasi dengan tim fasilitasi. Itu akan menjadi tugas dan tantangan kita," katanya.
Agus berharap melalui aplikasi ini perusahaan dapat lebih mudah mengelola dana sosial, baik dalam segi pelaporan kegiatan yang telah dilaksanakan atau program-program CSR yang akan direncanakan perusahaan ke depan.
"Karena dalam aplikasi itu ada sejumlah fitur, misal program apa yang akan perusahaan lakukan di tahun 2022 ini," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi dukung pembangunan kawasan 'Food Estate' Korem 051/Wijayakarta
Data yang masuk ke aplikasi ini kemudian akan dikelola kembali untuk disinkronkan dengan program-program prioritas pemerintah daerah. Dengan begitu akan mempermudah komunikasi antara tim fasilitasi dengan perusahaan.
Selain itu tim fasilitasi CSR juga secara masif akan mengundang semua perusahaan yang memiliki kewajiban untuk memberikan CSR-nya mengakses aplikasi Simple CSR tersebut.
Agus menyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan CSR adalah perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Baca juga: Gedung baru Madrasah Tsanawiyah Jamiatul Huda Bekasi diresmikan
"Jadi dalam amanat undang-undang ini yang disebut CSR itu bagian dari pemulihan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam, baik sektor pemulihan lingkungan maupun pemulihan perekonomian," ucapnya.
Agus juga menegaskan bahwa tugas tim fasilitasi bukanlah mengelola dana CSR perusahaan melainkan melakukan fasilitasi dalam hal perencanaan program dan kegiatan, pelaksanaan serta pelaporan program dan kegiatan CSR perusahaan.