"KCU PT. Pos Bogor membawahi seluruh wilayah Kota Bogor dan sebagian wilayah Kabupaten Bogor, sehingga penyaluran bantuan sosial dari pemerintah juga ke semua wilayah lintas kota yang masuk wilayah KCU," kata Humas Kantor Cabang Utama PT. Pos Bogor Laudi Arima kepada Antara di kantornya di Kota Bogor, Kamis.
Laudi menyebutkan dari data 318.184 KPM tersebut, 59.294 berada di Kota Bogor dan 258.854 masuk wilayah Kabupaten Bogor.
Surat pemberitahuan (SP) penyaluran BLT minyak goreng Di Kota Bogor pada 68 kelurahan di enam kecamatan telah diberikan kepada pihak kecamatan.
Baca juga: PT Pos bagikan BLT minyak goreng di kelurahan-kelurahan di Kota Bogor
Baca juga: PT Pos bagikan BLT minyak goreng di kelurahan-kelurahan di Kota Bogor
Begitupun SP BLT minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Bogor antara lain, Kecamatan Cisarua, Ciawi, Cigombong, Tapos, Jasinga, Leuwiliang, sampai ke arah Gunung Sindur.
Dia menjelaskan BLT minyak goreng Rp100.000 per bulan atau Rp300.000 untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2022 yang diterima warga digabungkan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Bulan Mei sebesar Rp200.000.
Sehingga pada Bulan April ini, ratusan ribu warga Bogor itu mendapat total bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp500.000.
Baca juga: Dinsos Kota Bogor tunggu koordinasi PT Pos untuk salurkan BLT minyak goreng
Penyaluran BLT minyak goreng dilakukan langsung oleh petugas PT. Pos di setiap kelurahan. KPM dapat mendatangi kelurahan sesuai jadwal yang tertera dalam SP yang disampaikan RT atau RW setempat kepada mereka.
"Kami tidak titipkan uangnya ke kelurahan, SOP begitu. Kalau tidak bisa sesuai jadwal ke kelurahan, bisa menyusul dengan mengambil langsung di kantor cabang PT. Pos terdekat," ujarnya.
Sesuai dengan jadwal yang diberikan pemerintah, penyaluran BLT dapat berlangsung hingga dua pekan sebelum Lebaran 2022.
Baca juga: Dinsos Kota Bogor tunggu arahan BLT minyak goreng Rp300.000
Namun, PT. Pos akan tetap melayani masyarakat yang belum dapat mengambil BLT minyak goreng tersebut di kelurahan pada jadwal yang ditentukan, meskipun telah lewat dari dua pekan sebelum Lebaran.
"Jika memang karena suatu hal yang penting, tidak bisa sesuai jadwal, bisa ambil langsung ke cabang PT. Pos," katanya.*