Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima kepala dinas (kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik akan memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lima kadis di Pemkot Bekasi itu adalah Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, dan Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Rahmat Effendi
Selain lima kadis tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda.
Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.
KPK menetapkan, Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.
Ali mengatakan, setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK tetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus pencucian uang
Baca juga: KPK dalami dugaan pemotongan dana ASN Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi
KPK panggil 5 kadis dan 6 pejabat di Pemkot Bekasi terkait pencucian uang Rahmat Effendi
Senin, 4 April 2022 13:25 WIB
Hari ini, tim penyidik memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU