Sukabumi (Antara Megapolitan) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa menuntut seorang terdakwa pembunuh guru dengan hukuman mati pada agenda sidang tuntutan Pengadilan Negeri Cibadak.
Dari fakta persidangan, JPU menilai terdakwa Eka Fitra Jaya (30) warga Kecamatan Cibadak, dengan secara sengaja merencanakan pembunahan terhadap guru SDN 5 Cibadak, Kilah (48).
Bahkan dari hasil persidangan mulai dari pemeriksaan saksi hingga terdakwa, JPU menganggap aksi yang yang dilakukan terdakwa sangat sadis dan meresahkan khususnya di dunia pendidikan.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena secara sah melanggar pasal 340 KUH Pidana dan meminta kepada majelis hakim agar bisa menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa, karena apa yang dilakukan terdakwa dinilai sangat sadis dengan menghabisi nyawa seorang pendidik, meresahkan dan membuat keluarga yang ditinggalkan merasa kehilangan," kata JPU yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Cibadak, Heru Kamarullah saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa diam membisu dan menyerahkan semua penanganan hukum kepada pengacaranya.
Untuk meringankan vonis, tim kuasa hukumnya juga sudah menyiapkan nota pembelaan yang nantinya akan dibacakan pada agenda sidang pembacaan pembelaan pekan depan.
Agenda sidang yang diketuai Majelis Hakim Yusuf Samsudin beranggotakan M Fauzan dan Jan Oktavianus ini pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Hakim memerintahkan kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya sebelum sidang vonis dilaksanakan.
Sidang tuntutan ini dihadiri suami, anak dan kerabat korban serta puluhan guru di Kabupaten Sukabumi pun ikut menyaksikan sidang ini.
"Kami berharap hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU. Kami merasa puas dengan tuntutan itu agar kasus seperti ini tidak lagi terulang, apalagi pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istri saya sangat sadis," kata suami korban, Ade Kusmiadi (49).
Pembunuhan guru yang terjadi pada 18 Mei 2015 lalu sempat mengguncang dan membuat prihatin dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi, karena korban dibunuh oleh satpam atau penjaga sekolah di tempat mengajarnya.
Korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya oleh bangku sekolah, bahkan Kilah yang tengah sekarat pun kemudian dihabisi nyawanya oleh Eka dengan cara digorok.
Jasad korban pun dibuang ke selokan yang ada di belakang sekolah tersebut. Pengakuan terdakwa, pembunuhan tersebut berlatar belakang dendam, karena kerap dicaci maki oleh korban.
Pembunuh Guru Di Sukabumi Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 8 Desember 2015 20:23 WIB
Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena secara sah melanggar pasal 340 KUH Pidana...