Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang wanita sebagai tersangka arisan online bodong yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Wanita berinisial D ini adalah pimpinan atau owner arisan online bodong," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan seorang wanita berinisial D ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang, guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut pada kasus arisan bodong di Karawang.
"Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap satu orang tersangka berinisial D, kami juga terus melakukan pendalaman-pendalaman pada kasus arisan online ini," kata dia.
Baca juga: Polisi buka posko korban `arisan online`
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, tersangka D ini merupakan pimpinan atau owner dari arisan online bodong tersebut. Saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP), sejauh ini ada tiga dari beberapa orang yang menjadi korban kasus itu. Kerugian dari para korban untuk sementara ini mencapai sekitar Rp800 jutaan," katanya.
Baca juga: Berbagi kisah inspiratif soal arisan, warga Bogor dapat berkah bedah rumah
Arisan online bodong di Karawang ini sebelumnya sempat viral di sejumlah platform media sosial, terjadi pada tahun 2021. Arisan online bodong ini menggunakan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.
Contoh, pay Rp 4 juta get Rp5 juta tanggal 3 Desember, artinya setiap customer atau peserta arisan online tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya (hanya menunggu tanggal).
Tersangka D yang menjadi owner pada arisan online di Karawang kemudian mencari orang (peserta arisan online) untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming bahwa arisan ini skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara atau kuasa hukum jika nantinya arisan ini bermasalah.
Baca juga: Warga Kota Bogor Gelar Arisan Bersih Sungai Ciliwung
Arisan online yang berlangsung hingga bulan Desember 2021 ini, akhirnya bermasalah karena wanita berinisial D tersebut kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan.
Hingga kini pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman atas kasus arisan online bodong itu.
Seorang wanita ditetapkan jadi tersangka kasus arisan online di Karawang
Senin, 7 Februari 2022 19:35 WIB
Wanita berinisial D ini adalah pimpinan atau owner arisan online bodong.