Karawang (ANTARA) - Polres Karawang mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' yang berhasil mengelabui puluhan masyarakat yang mayoritasnya kalangan ibu rumah tangga (IRT).
"Ada satu pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini, berinisial AH (22), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk polisi di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.
Kapolres menyampaikan kalau kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima sembilan pelaporan pengaduan terkait dengan arisan fiktif. Laporan itu disampaikan oleh sejumlah korban yang menjadi peserta arisan fiktif.
Baca juga: Polres Purwakarta ungkap penipuan berkedok investasi-arisan online
Disebutkan, korban mulai berdatangan ke Mapolres Karawang sejak September 2023, guna melaporkan pelaku. Mereka mengaku tertipu oleh pelaku yang ternyata hanya menjalankan arisan fiktif.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp3 juta, tiga atau empat minggu kemudian bisa mendapatkan Rp5 juta," katanya.
Kapolres menyebutkan, masing-masing korban menyetorkan uang ke pelaku dengan nilai yang bervariasi, ada yang Rp3 juta dan ada pula yang sampai menyetorkan uang Rp300 juta.
Baca juga: Seorang wanita ditetapkan jadi tersangka kasus arisan online di Karawang
Dari hasil penyelidikan, katanya, korban arisan fiktif tersebut mencapai sekitar 50 orang, yang sebagian besarnya merupakan ibu rumah tangga.
Ke-50 orang tersebut belum menerima arisan mereka, padahal mereka sudah menyetor uang dengan nilai bervariasi. Jika ditotalkan uang arisan untuk 50 orang itu mencapai Rp1,9 miliar.
Menurut Kapolres, sebenarnya pada awalnya pelaku berhasil memutarkan uang hasil setoran, dan memberikan keuntungan kepada sejumlah korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, pelaku kelimpungan mengelola uang itu.
Apalagi pelaku mengaku sempat menggunakan uang arisan itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, dan untuk berpoya-poya.
Baca juga: Polisi buka posko korban `arisan online`
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah aset milik pelaku, termasuk kendaraan bermotor Vespa, Honda BR-V, dan Honda PCX, buku tabungan bank, serta dua ponsel merek Oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Polres Karawang ungkap kasus arisan fiktif yang berhasil kelabui puluhan IRT
Senin, 30 Oktober 2023 18:44 WIB
Ada satu pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini, berinisial AH (22), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.