Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus investasi bodong dengan modus koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya yang beralamat di Jalan Pabuaran, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus investasi bodong berkedok koperasi dan sudah menangkap Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya berinisial YK (53)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.
Menurut Ari, pengungkapan kasus investasi bodong ini berawal dari laporan warga yang mengaku menjadi korban investasi bodong yang kemudian dikembangkan dan melakukan penggeledahan terhadap sekretariat koperasi yang berada di Kampung Pasir Parigi, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.
Baca juga: PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Selanjutnya, Kepolisian melakukan penangkapan YK (53 tahun) rumahnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan, Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Senin (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan tersangka, kata dia, Kepolisian menyita barang bukti berupa 16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian investasi uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban, satu pembukuan, satu bundel akta pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Nomor 37 Tanggal 8 April 2021.
Akta pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Nomor: 01 Tanggal 04 Oktober 2021, surat keterangan laporan kematian dari kelurahan Sriwedari pada 26 Mei 2023 atas nama Rusli YK dan satu bundel data pendana.
Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota: Oknum wartawan jadi otak investasi bodong
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya yakni dengan cara mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.
Selain itu, juga mengiming-imingi berbagai keuntungan seperti bisa mendapatkan rumah dengan harga yang murah jika berinvestasi di koperasi milik tersangka dan uang investasi dikembalikan dan hanya dipotong lima persen untuk administrasi.
"Modus tersangka agar korbannya tergiur diberikan hunian selama satu sampai dua tahun dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali, namun dipotong lima persen," ujarnya.
Baca juga: Kerugian investasi bodong yang diotaki oknum wartawan mencapai Rp5 miliar
Ia mengatakan dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu oleh beberapa staf yang juga sudah ditahan. Rata-rata kerugian korban dari Rp20 juta hingga Rp100 juta yang hingga saat ini jumlah korban yang melapor sebanyak 27 orang.
Atas perbuatannya, menurut Ari, tersangka YK dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Bagi warga yang merasa menjadi korban diimbau untuk melapor atau bisa menghubungi Call Center 110 ataupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS melalui nomor telepon 0811654110.
Polres Sukabumi Kota kembangkan kasus investasi bodong dengan modus koperasi
Senin, 29 April 2024 23:30 WIB
Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus investasi bodong berkedok koperasi dan sudah menangkap Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya berinisial YK (53).