"Laporan kerugian tersebut merupakan informasi dari para korban yang melapor ke pada kami," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.
Menurut Ari, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian bertambah, karena hingga saat ini masih ada beberapa warga yang melapor menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya.
Untuk total korban yang melapor hingga saat ini sudah mencapai 27 orang yang tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota kembangkan kasus investasi bodong dengan modus koperasi
Baca juga: Polres Sukabumi Kota kembangkan kasus investasi bodong dengan modus koperasi
Rata-rata korban mengalami kerugian antara Rp20 juta hingga Rp100 juta. Di mana modus yang dilakukan oleh tersangka YK (53) warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi yang juga merupakan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya mengajak korban untuk berinvestasi di koperasinya.
Adapun iming-iming keuntungan agar korban tergiur yakni menjanjikan mendapatkan rumah yang bisa dihuni selama satu sampai dua tahun dan uang investasi tersebut akan dikembalikan setelah kontrak investasi selesai hanya dipotong sebanyak lima persen untuk administrasi.
Modus yang dilakukan tersangka ini berhasil mengelabui puluhan korban, karena korban dijanjikan keuntungan bisa menghuni rumah yang diinginkan tanpa harus membayar sewa dan uang investasi bisa didapat lagi setelah kontrak selesai antara satu sampai dua tahun.
Baca juga: PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Baca juga: PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan sudah melakukan penggeledahan terhadap sekretariat Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi serta menyita barang bukti berupa berkas transaksi dan lainnya," tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4) dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota: Oknum wartawan jadi otak investasi bodong
Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota: Oknum wartawan jadi otak investasi bodong
Selain menetapkan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya sebagai tersangka, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu YK dalam menjalankan aksinya.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.