Tangerang (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri mencatat 6.800 warga negara Indonesia terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) di 10 negara, termasuk Myanmar.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di Tangerang, Jumat, menyatakan bahwa data tersebut tercatat sejak 2020 hingga 2025.
"Sampai Februari 2025 ada 6.800 kasus WNI bermasalah karena online scam sejak 2020. Kemungkinan besar angkanya masih terus meningkat," katanya.
Judha menyebutkan ribuan jumlah kasus tersebut tercatat di 10 negara dengan mayoritas terdapat di Kamboja, Filipina, dan Myanmar. Mayoritas dari kasus online scam yang melibatkan WNI itu terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbuai lowongan kerja dengan menjanjikan gaji tinggi, tetapi tidak memiliki kualifikasi khusus, berangkat tanpa visa kerja, tanpa kontrak kerja, dan akhirnya bermasalah.
Pemerintah Indonesia juga tengah mengupayakan pemulangan terhadap 270 WNI yang diduga terlibat sebagai pekerja atau pelaku judi online di Myanmar.
Baca juga: Dua WNI alami luka tembak pada kaki dalam kasus penyekapan dan penyiksaan di Myanmar
Baca juga: 46 pekerja migran korban perdagangan orang dari Myanmar dipulangkan
Astaga, 6.800 WNI terlibat kasus penipuan online
Jumat, 21 Februari 2025 16:26 WIB

Sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar dipulangkan ke Tanah Air. ANTARA/Azmi Samsul Maarif