Depok (ANTARA) - Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat, Imam Budi Hartono menyatakan orang tua murid dapat mengajukan surat kepada sekolah jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dinilai memberatkan.
"Jika orang tua mengajukan permohonan itu silakan buatkan surat secara eksplisit tentang alasan itu. Jadi, bisa buatkan surat itu mendukung PTM 100 persen dan apa saja," kata Imam di Depok, Rabu.
Baca juga: Pemkot Depok pastikan PTM 100 persen mulai dilaksanakan Senin
Pemkot Depok mulai melaksanakan PTM 100 persen pada Senin (24/1) setelah sejak pandemi COVID-19 melaksanakan pembelajaran secara berani.
Imam menyatakan saat pelaksanaan PTM 100 persen masih terus dilanjutkan. Dengan terus memperhatikan Arahan dari pemerintah pusat.
Baca juga: PTM 100 persen semua jenjang pendidikan di Depok mulai awal Februari 2022
"Selama masih diperbolehkan oleh pusat kami akan melaksanakan PTM 100 persen, selama itu perintah dari pusat kami akan melaksanakan, kecuali sudah ada larangan," tulisnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang menambahkan, sekolah akan memberikan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang tidak mengizinkan orang tuanya mengikuti PTM 100 persen.
Baca juga: PTM 100 persen di Depok mulai 24 Januari 2022
"Kepada orang tua yang mendukung pihak PTM 100 persen, ketika mereka menyatakan pernyataan bahwa kita akan memberikan PJJ," ujarnya.
Orang tua bisa ajukan surat keberatan PTM 100 persen di Depok
Rabu, 26 Januari 2022 19:16 WIB
Jika orang tua mengajukan permohonan itu silakan buatkan surat secara eksplisit tentang alasan itu.