Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya
"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Di samping itu, kata Ali, KPK saat ini juga telah membawa lima orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta. Saat ini, terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar dia.
KPK telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
Baca juga: Satu ruangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya disegel KPK
Baca juga: OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK amankan sejumlah uang
Melalui operasi tangkap tangan tersebut, Ali menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, KPK akan segera menginformasikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
KPK amankan uang ratusan juta rupiah OTT di Surabaya
Kamis, 20 Januari 2022 21:40 WIB
Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa.