Bekasi, Cikarang, (Antara Megapolitan) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau seluruh pengusaha di wilayah setempat untuk mencegah pekerjanya ikut terlibat dalam aksi mogok nasional pada 24-27 November 2015.
"Kami menyarankan bagi perusahaan supaya menolak dan mencegah aksi yang dilakukan karyawannya," kata Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Darwoto di Cikarang, Senin.
Menurut dia, larangan terkait ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut telah sejalan dengan surat edaran terkait pemberlakuan `no work no pay` yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Apabila karyawan membandel, dan tetap mengikuti mogok nasional akan ada sanksinya, berupa no work no pay, di mana para karyawan tidak akan dibayar ketika tidak masuk bekerja," katanya.
Selain itu, aksi mogok masal tersebut juga tidak di atur dalam undang-undang di Indonesia, sehingga akan melanggar hukum bila dilaksanakan.
"Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 idealnya untuk mensejahterakan pekerja, namun disikapi berbeda sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja," katanya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, yang dibenarkan adalah mogok kerja akibat gagal produksi, bukan mogok nasional.
"Mogok nasional juga akan berdampak pada terganggunya hubungan industrial di Kabupaten Bekasi dan menurunkan iklim investasi," katanya.
Pengusaha Dihimbau Larang Pekerjanya Mogok
Selasa, 24 November 2015 10:46 WIB
Kami menyarankan bagi perusahaan supaya menolak dan mencegah aksi yang dilakukan karyawannya.