Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua residivis pencurian sepeda motor karena terlibat aksi serupa di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dua residivis berinisial N (45) dan RS (47) mengincar kendaraan bermotor atau sepeda motor warga yang diparkir sembarangan hingga menjebol rumah untuk menguras seluruh barang berharga milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Senin.
Baca juga: Pelaku curanmor paling dicari di Sukabumi berhasil diciduk polisi
Baca juga: Curanmor, Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap belasan tersangka
Sementara, Kapolsek Ciracap AKP Iman Prayitno menambahkan penangkapan dua residivis ini berawal adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap karena kehilangan satu unit sepeda motor pada Kamis (16/12).
Setelah meminta keterangan dari korban dan saksi, pihak Polsek Ciracap berkoordinasi dengan Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi untuk melakukan pengejaran kepada N dan RS.
Baca juga: Polisi Sukabumi berhasil ungkap sindikat pencuri spesialis kendaraan bermotor (video)
"Berkat kerja sama tim gabungan, kedua tersangka yang melakukan aksinya berhasil ditangkap pada Senin dini hari di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Surade dan Kalibunder ," katanya.
Petugas menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan, sebilah linggis dan obeng kecil.
Dua residivis pencuri motor ditangkap polisi di Sukabumi
Selasa, 21 Desember 2021 6:34 WIB
Dua residivis berinisial N (45) dan RS (47) mengincar kendaraan bermotor atau sepeda motor warga yang diparkir sembarangan...