Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, berharap sejumlah pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) membuat ringan beban para pengusaha di tengah pandemi COVID-19.
"Restoran terbuka masih bisa buka dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan hotel 50 persen dari total kapasitas," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Deni Humaedi di Cibinong, Bogor, Senin (16/8).
Menurutnya, usaha hotel dan restoran dianggap paling terdampak saat penerapan pembatasan aktivitas selama pandemi. Kini pembatasan tersebut dilonggarkan sejak PPKM level 4 pada 10-16 Agustus.
Baca juga: Kabupaten Bogor ikut longgarkan sejumlah aturan di masa perpanjangan PPKM level 4
Saat itu Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 yang melonggarkan tiga aktivitas, yaitu terkait operasional restoran dan kafe, tempat ibadah, serta perjalanan antar daerah.
Restoran dan kafe diizinkan bagi yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka diizinkan membuka layanan makan di tempat atau dine in. Ketentuannya yaitu menerapkan protokol kesehatan, tutup pukul 20.00 WIB, menerapkan waktu makan maksimal 20 menit bagi pengunjung, dan menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain-lain diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan ketentuan maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas tempat atau 20 orang.
Baca juga: Ade Yasin berharap perpanjangan PPKM level 4 yang terakhir di Bogor
Kemudian, perjalanan antardaerah khususnya melalui pesawat udara di dalam Jawa dan Bali dapat dilakukan dengan menunjukkan hasil tes Antigen maksimal H-1. Ketentuannya, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR negatif maksimal H-2 jika baru sebatas menerima vaksin dosis pertama.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo, meminta selain pelonggaran operasional, pemerintah juga memperbolehkan rapat-rapat dan resepsi pernikahan di hotel, serta pengunjung restoran dibolehkan makan ditempat.
Baca juga: Kapolres dan Bupati Bogor bagikan paket sembako pada PKL di Puncak (video)
Budi meyakini bahwa pelonggaran aturan di sektor perhotelan tak berdampak pada meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor. Menurutnya, selain mayoritas pegawai sudah divaksin, kasus harian penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor juga sudah mulai menurun.
"Hotel dan restoran ini sudah melakukan protokol kesehatan, CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) udah dijalani, pegawainya pun sudah divaksin. Jadi berkunjung harusnya sudah aman," kata Budi.
Pemkab Bogor harap pelonggaran PPKM ringankan beban para pengusaha
Selasa, 17 Agustus 2021 6:12 WIB
Restoran terbuka masih bisa buka dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan hotel 50 persen dari total kapasitas.