Karawang (ANTARA) - Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan agar para pengelola mal tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi harus diperketat" kata Wabup, di Karawang, Rabu.
Baca juga: Bupati Karawang minta perusahaan tingkatkan standar operasional terkait prokes
Baca juga: Dua perusahaan pelanggar prokes di Karawang ditutup sementara
Ia mengaku sudah mengumpulkan para pengelola mal di Karawang. Pertemuan itu membahas tentang rencana dibukanya mal setelah Karawang masuk dalam PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.
Wabup menegaskan agar para pengelola tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi kembali.
"Mal diizinkan buka hingga 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3, termasuk Karawang. Namun kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu mengenai hal itu," katanya.
Baca juga: Kegiatan penyekatan terus dilaksanakan di Karawang pada masa PPKM Level 4
Dikatakannya, di antara yang harus diperhatikan pengelola mal di Karawang ialah seluruh karyawan mal harus sudah divaksin.
"Jangan sampai pembelinya sudah divaksin, tapi justru karyawan mal-nya belum," kata dia. (KR-MAK)
Wabup Karawang ingatkan pengelola mal tidak longgarkan prokes di masa PPKM Level 3
Rabu, 4 Agustus 2021 21:13 WIB
Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi harus diperketat.