Jakarta (Antara Megapolitan) - Sekitar 70 persen kondisi terumbu karang rusak dan perlu diperbaiki, karena Indonesia merupakan pusat inisiatif segi tiga terumbu karang.
"Saat ini kondisi terumbu karang yang masih baik hanya 30 persen. Sisanya 70 persen dalam kondisi rusak dan rusak berat," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Minggu.
Tingginya kerusakan terumbu karang di antaranya akibat kegiatan-kegiatan penggunaan bom dalam mencari ikan, potassium dan pencemaran sampah. Selain itu, juga karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan.
"Aksi penyelamatan terumbu karang diharapkan mampu menyelamatkan potensi kekayaan laut Indonesia melalui upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumber daya terumbu karang secara berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengemukakan bahwa berdasarkan hasil Anev ditemukan sekitar 80 persen kapal eks-asing melakukan pelanggaran operasional.
"Sebagai langkah mitigasi pelanggaran operasional pascamoratorium, pembuatan Peta Jalan Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Indonesia merupakan suatu keharusan," katanya.
Menurut dia, peta jalan itu sepatutnya mencakup perbaikan sistem pendaftaran kapal dan perizinan perikanan tangkap berdasarkan prinsip "good governance", hingga perbaikan sistem pengawasan.
Selain itu, diperlukan pula kebijakan pencegahan pelanggaran HAM di industri perikanan yang beroperasi di wilayah perikanan, antara lain kewajiban audit HAM sektor perikanan dengan "self-reporting" oleh perusahaan yang ditindaklanjuti dengan verifikasi pemerintah.