Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka dalam kasus tewasnya Suherlan alias Samson (33) warga Kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang kasusnya terjadi pada Jumat (21/2).
"Enam orang terduga pelaku penganiayaan telah kami tetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan Samson hingga tewas di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin.
Menurut Samian, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara.
Namun, pihak kepolisian tidak memberikan keterangan secara rinci siapa saja terduga pelaku penganiaya Samson hingga tewas. Namun demikian, dari hasil gelar perkara enam tersangka diduga yang terlibat langsung aksi massa tersebut.
Baca juga: Anggota Polres Sukabumi dikerahkan selamatkan Samson dari amukan massa
Enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Secara lengkap akan kami informasikan saat konferensi pers nanti, tapi yang jelas dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus kematian Samson ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.
Di sisi lain, Samian memastikan bahwa Samson merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor.
Baca juga: Dinkes Sukabumi pastikan Samson korban tewas diamuk massa pada Kamis adalah ODGJ
Bahkan, korban beberapa kali menjalani rehabilitasi mental seperti di Panti Rehabilitasi Mental Phalamarta di Kecamatan Cibadak dan Panti Aura Welas Asih Palabuhanratu.
Pihaknya juga merasa prihatin dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat ke depan bisa saling menahan diri dan jika ada aksi kriminalitas agar segera melapor kepada aparat keamanan dan jangan main hakim sendiri.