Penajam Paser Utara (ANTARA) - Skema opsen pajak kendaraan bermotor menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kisaran 60 persen daripada skema pemungutan pajak kendaraan sebelumnya.
"Tahun lalu hanya dapat bagi hasil pajak kendaraan Rp30 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Susanto di Penajam, Minggu.
Dengan skema opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun ini, uang pembayaran pajak langsung masuk ke rekening daerah sekitar 60 persen.
Sebelum opsen pajak kendaraan berlaku, Penajam Paser Utara hanya mendapatkan bagi hasil pajak kendaraan dari Pemprov Kaltim sekitar Rp30 miliar
"Diberlakukan skema opsen pajak kendaraan bermotor, maka tahun ini diproyeksikan lebih kurang Rp48 miliar," ujarnya.
Target opsen pajak Rp48.07 miliar, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp20.42 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp27.65 miliar
Baca juga: Bupati Karawang sampaikan agar bus jemputan karyawan bernopol Karawang
Baca juga: Banten tak naikkan PKB dan BBNKB