Bekasi, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 85 orang yang lalu-lalang di sekitar Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, terjaring operasi yustisi.
"Ini merupakan agenda rutin kami dalam melakukan pembinaan kependudukan," kata Kepala Bidang Proyeksi dan Pengembangan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jamus Rosyidi.
Selain petugas dari Disdukcapil Kota Bekasi, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, dan hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dilibatkan dalam operasi tersebut.
Petugas gabungan menyisir sejumlah area di sekiitar Terminal Induk Bekasi, seperti bus-bus antarkota, angkutan umum, dan jalan-jalan di sekitar terminal.
"Sengaja kami selenggarakan operasi di sini karena memang lokasinya ramai dilalui warga," kata Jamus.
Warga yang terjaring operasi ketika lalu-lalang di sekitar terminal untuk berbagai keperluan.
Misalnya, Farida (35), warga Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, yang terjaring saat hendak berbelanja ke Pasar Baru Bekasi. Dia beralasan KTP-nya tertinggal di rumah.
Demikian pula, dengan Faris (17) yang terjaring petugas saat akan naik bus jurusan Jakarta untuk melihat tempat ujian masuk perguruan tinggi.
Adapun Euis (57) asal Wanayasa, Purwakarta, dicegat petugas begitu turun bus saat hendak mengunjungi menantunya di Kampung Mede.
"Semua tidak membawa KTP dengan alasan hampir sama. Totalnya 85 orang, termasuk seorang warga negara Filipina," kata Jamus.
Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat dan divonis denda Rp15 ribu.
Petugas Jaring 85 Pelanggar Saat Operasi Yustisi
Kamis, 30 Juli 2015 22:08 WIB
Sengaja kami selenggarakan operasi di sini karena memang lokasinya ramai dilalui warga.