Cibinong, Bogor, - (Antara Megapolitan) Sebanyak 647 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat remisi Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Lapas Pondok Rajeg Cibinong memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 647 narapidana jelang Lebaran 2015," kata staf registrasi Lapas Pondok Rajeg Junadi di Cibinong, Rabu.
Ia mengatakan remisi yang diberikan bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan untuk narapidana yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi Lebaran 2015.
Ada tiga jenis ketentuan dalam pemberian remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Pidana Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 Pasal 34 Ayat 3 serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 A Ayat 3 tengan Pidana Khusus.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 total narapidana umum yang mendapat remisi ada 374 narapidana," katanya.
Dari 374 narapidana yang menerima remisi ada 170 narapinda mendapatkan remisi selama 15 hari, 195 orang narapidana satu bulan, tiga narapidana 45 hari dan dua narapidana mendapatkan remisi dua bulan.
"Sedangkan dari 273 narapidana khusus akan mendapatkan remisi selama 15 hari hingga dua bulan," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Pasal 34 Ayat 3, Narapidana khusus yang diajukan untuk mendapatkan remisi ada 39 narapidana dengan remisi selama 15 hari dan 171 narapida mendapatkan remisi selama satu bulan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 A Ayat 3 ada 63 narapida yang mendapatkan remisi selama satu bulan. Tetapi tidak ada narapidana khusus yang langsung bebas Lebaran 2015.
Ia mengatakan dari total 1.495 narapidana yang ada di Pondok Rajeg Cibinong ada 848 yang tidak mendapatkan remisi pengurangan masa tahan sebagian ataupun bebas langsung.
Idul Fitri tahun 2015, kata dia, ada narapidana khusus mendapatkan remisi langsung bebas atau pengurangan sebagian masa hukuman.
"Yaitu empat narapidana narapidana di sini bisa langsung bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang pidana umum karena dikurangi masa tahanan sebelumnya," katanya.
Junadi mengatakan narapidana khusus yang mendapat remisi merupakan terpidana yang mau bekerja sama dengan memberikan kesaksian atas rangkaian kasusnya "justice collaborator", sedangkan narapidana khusus yang bukan "justice collabolator" harus menjalani 1/3 masa hukuman dahulu baru mendapatkan remisi.
"Di sini ada narapidana yang menjadi justice collabolator dan sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan berhak mendapat remisi Lebaran 2015," kata Junadi.
647 Narapidana Pondok Rajeg Dapat Remisi
Rabu, 15 Juli 2015 12:23 WIB
Empat narapidana narapidana di sini bisa langsung bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996...