Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Soebiantoro W mengatakan bahwa Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) menunggu pengesahan Peraturan Bupati Bogor tentang angkutan kota (angkot) wajib berbadan hukum.
Pengesahan peraturan Bupati Bogor tentang pemilik angkot harus berbadan hukum itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat penggunan transportasi darat, kata Soebiantoro W di Cibinong, Rabu.
"Jika Peraturan Bupati sudah ada dan disahkan maka angkutan kota yang kini terdata lebih dari 6.732 angkutan dengan 97 trayek di 40 kecamatan wajib berbadan hukum,"
Ia mengatakan maksud dan tujuan angkot wajib berbadan hukum adalah untuk menertibkan pemilik angkot di Kabupaten Bogor. Kalau angkutan kota sudah tertib dampak positif adalah bisa mengurangi kemacetan di jalan raya dan peningkatan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat.
"Minimal pemilik angkot bergabung dalam satu unit koperasi angkut kota dan tidak harus bergabung dengan PT atau CV," Katanya.
Ia mengatakan bahwa DLLAJ Kabupaten Bogor tidak hanya menertipkan angkot resmi wajib berbadan hukum. Tetapi keberadaan ribuan angkot ilegal alias tanpa kelengkapan surat-surat di Kabupaten Bogor juga menjadi prioritas penertiban DLLAJ agar transportasi darat semakin baik.
"Memang angkot ilegal masih banyak dikeluhkan masyarakat, Kami terus berusaha melakukan penertiban angkot ilegal," katanya.
Operasi penertiban angkot ilegal terus dilakukan DLLAJ Kabupaten Bogor dilaksanakan secara bertahap.
Ia mengatakan Dishub telah menindak pengemudi atau pemilik angkot resmi dan ilegal yang melanggar dengan sanksi tilang. Tercatat, sudah lebih ratusan unit angkot ditilang dengan kesalahan tanpa trayek atau masa berlaku habis dan tidak ada kir (uji kendaraan).
"Mereka yang ditilang langsung mengurus di pengadilan," katanya.
Ia mengatakan angkot yang melanggar akan terus ditertibkan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993 tentang kendaraan bermotor dalam satu bulan ada 20 hari untuk melakukan penertiban.
DLLAJ Bogor: Angkot Wajib Berbadan Hukum
Rabu, 17 Juni 2015 12:20 WIB
Minimal pemilik angkot bergabung dalam satu unit koperasi angkut kota dan tidak harus bergabung dengan PT atau CV.