Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali menerapkan relaksasi pajak mulai awal tahun hingga akhir Maret 2021, menyusul keberhasilan di tahun 2020 yang mampu mengumpulkan pajak lebih dari target.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Bogor, Selasa (2/2), menyebutkan bahwa relaksasi pajak berupa penghapusan denda administrasi itu, berlaku untuk pelaku usaha dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca juga: Kabupaten Bogor kembali terapkan relaksasi pajak mulai awal 2021
Baca juga: Realisasi pajak Kabupaten Bogor capai 80 persen setelah terapkan relaksasi
"Pelaku usaha antara lain, hotel, restoran, parkir, reklame, hiburan, air tanah dan mineral bukan logam dan batuan serta PPJ yang dihasilkan sendiri. Tapi itu untuk yang membayar periode 4 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Arif.
Sementara ketentuan yang berlaku untuk wajib pajak (WP) yang memiliki piutang PBB-P2, yakni pengurangan pokok pajak hingga 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2011.
"Ada juga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun pajak 2012 sampai dengan 2020 bagi yang membayar tanggal 4 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. Kemudian, bagi individu dengan nilai pajak sampai dengan Rp50 ribu tidak dikenakan," terangnya.
Baca juga: Pulihkan ekonomi, Bogor relaksasi pajak empat sektor usaha
Arif berharap, kebijakan relaksasi tersebut bisa merangsang para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, hingga berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, penerimaan pajak di Kabupaten Bogor tahun 2020 mencapai Rp1,7 triliun atau melampaui target Rp1,5 triliun, meski di tengah pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12 persen, dari target yang kami tetapkan pada perubahan 2020 kemarin. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa," ungkap Arif.
Pemkab Bogor kembali terapkan relaksasi pajak hingga Maret 2021
Selasa, 2 Februari 2021 16:56 WIB
Pelaku usaha antara lain, hotel, restoran, parkir, reklame, hiburan, air tanah dan mineral bukan logam dan batuan serta PPJ yang dihasilkan sendiri. Tapi itu untuk yang membayar periode 4 Januari hingga 31 Maret 2021.