Bogor (ANTARA) - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Keputusan memperpanjang PPKM sudah ditentukan pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah serupa berdasarkan Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan kebijakan tersebut merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot-Polresta Bogor sepakat berlakukan aturan buka tutup di Jalan Sudirman
Untuk itu Pemerintah Kota Bogor konsisten mengawal penerapan PPKM. Tim pemburu pelanggar PPKM misalnya, tetap berkeliling kota. Sejak perpanjangan diberlakukan, mereka terus melakukan razia. Seperti yang dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari lalu, pasukan gabungan tersebut, mendatangi sejumlah lokasi.
Sikap konsisten ditunjukan, karena seperti ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya, "Ini perang, kita tidak boleh kalah perang, kalau warganya jenuh, Wali Kota, Kadis, Camat, Lurah, Polri, TNI tidak boleh jenuh. Kalau pemimpinnya menyerah apalagi warganya.”
Dilihatnya saat ini ada kondisi yang ironis. Di satu sisi jumlah penderita covid-19 semakin melonjak, tetapi di sisi lain kepedulian warga semakin turun.
Oleh karenanya kekalahan harus dihindari dengan menekan jumlah penderita dan rumah sakit tidak sampai kolaps, serta vaksin berhasil dan dapat menurunkan angka positif dan terjadi nol kasus dengan stabil
Baca juga: Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM lakukan patroli di Kota Bogor
Dari hasil salah satu razia yang dilakukan, tercatat delapan tempat usaha mendapatkan penindakan. Bahkan, dua diantaranya langsung disegel.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, semua usaha itu adalah cafe yang ada di kawasan Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Semeru, Pajajaran Indah, hingga Tajur.
"Ada yang didenda karena melanggar kapasitas pengunjung senilai Rp250 ribu sampai Rp500 ribu. Ada juga yang hanya dilakukan peneguran," kata Asep Setia Permana.
Sedangkan dua tempat usaha yang disegel, karena mereka melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan sebelumnya. Patroli dimulai dari pukul 19.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
"Selain tempat usaha, kami juga temukan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Ada sembilan orang yang kami kenakan sanksi sosial," tutup Asep.
Petugas gabungan Tim Pemburu Pelanggar PPKM itu terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. "Ada 80 personel yang dikerahkan dalam operasi kali ini," tambah Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar.
Baca juga: Bupati-Forkopimda Bogor lakukan patroli malam pantau kepatuhan PPKM
Pelaksanaan PPKM tetap dievaluasi. Seperti evaluasi terhadap penutupan Jalan Jenderal Sudirman, yang kini diberlakukan kebijakan buka tutup secara situasional.
"Hasil evaluasinya, selama dilakukan kebijakan itu, situasi kondisi di Jenderal Sudirman kondusif alias tidak ada kerumunan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo.
"Jika muncul kerumunan, petugas akan bergerak dan turun untuk menutup ruas jalan. Di dalamnya pun akan turun tim pemburu pelanggaran Protokol Kesehatan menyisir kerumunan," lanjutnya.
Kebijakan ini menurutnya, tidak hanya berlaku di Jalan Sudirman saja, melainkan di jalan lainnya jika memang terdapat kerumunan akan dilakukan penutupan.
Sementara itu Polresta Bogor Kota membentuk Polisi RW satgas Covid. Sebanyak 619 personil kepolisian akan diterjunkan ke 797 RW.
“Kepolisian akan turun langsung ke lapangan untuk melawan dan berjuang untuk menekan tingginya angka covid-19. Ini agar klaster-klaster keluarga di pemukiman dapat ditekan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.
Selain mengawal pemberlakuan ketentuan, di masa PPKM ini Pemerintah Kota Bogor juga terus melakukan ikhtiar lain. Rumah Sakit Lapangan telah dioperasikan di kawasan GOR Pajajaran.
Pemberian vaksin tahap pertama, khususnya terhadap para tenaga kesehatan, telah dilaksanakan terhadap 2.263 orang. Sementara itu pemberian vaksin tahap kedua sudah siap setelah Pemerintah Kota Bogor menerima kembali vaksin sebanyak 9.160 dosis.
Upaya lain, mendorong rumah sakit-rumah sakit swasta menambah kapasitas ruang isolasi. Rumah sakit swata didorong untuk mengkonversi 35 persen tempat tidur rawat inap mereka menjadi tempat tidur isolasi pasien covid-19.
Dengan demikian, rumah sakit swasta yang berjumlah 21, telah mengkontribusi tambahan 782 tempat tidur bagi pasien isolasi.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim membenarkan, pihaknya telah meminta rumah sakit swasta berkolaborasi.
"Betul. Kami telah meminta mereka untuk memodifikasi ruang di masing-masing RS agar menjadi ruang bertekanan negatif dan menambah kapasitas untuk rawat pasien covid-19, termasuk ICU dan ICCU khusus covid-19.”
Dukungan lain tentu dibutuhkan, khususnya dari seluruh warga masyarakat dengan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah. Semoga dengan begitu, pandemi ini bisa teratasi. (Advertorial).
Pemerintah Kota Bogor mengawal masa PPKM
Jumat, 29 Januari 2021 9:47 WIB
Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan.